JABAR.POJOKSATU.id – Advokat Taufik H. Nasution dan Hugo S. Tambunan resmi melaporkan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang ke Kejaksaan Negeri Subang. Dalam pelaporan tersebut, keduanya turut menyerahkan salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Taufik menegaskan bahwa pertanggungjawaban perkara ini tidak hanya dibebankan kepada pelaksana di lapangan, tetapi juga kepada pihak pengguna anggaran, termasuk pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Kasus ini diketahui merugikan negara hingga Rp1,24 miliar.
Sejumlah pihak yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, seperti Eks Kepala Dinas Kesehatan Subang yang juga menjabat Direktur RSUD saat itu, Nunung Syuhaeri, serta beberapa pejabat teknis lainnya, dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut. Mereka disebut berperan bersama terdakwa dalam tindakan yang melanggar hukum.
“Serta ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya, sehingga perbuatan tersebut memenuhi kualifikasi unsur turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Taufik saat membacakan isi putusan perkara 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung, Minggu (12/4/2026).
Kuasa Hukum terdakwa Mochamad Dannis dan Diky Arief ini juga mendorong Kejaksaan Negeri Subang untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara, mengingat dalam putusan hakim disebutkan bahwa beban penggantian kerugian tidak hanya ditanggung oleh terdakwa, tetapi juga melibatkan pihak lain berdasarkan fakta persidangan.
“Nunung Syuhaeri selaku kepala Dinas Kesehatan merangkap direktur RSUD Subang juga punya tanggung jawab renteng bersama dengan terdakwa lain. Dari fakta persidangan dan putusan, terlihat adanya keterkaitan dengan pihak ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Subang serta pejabat terkait lainnya. Ini yang kami dorong untuk didalami,” lanjut dia.
Menurut Taufik, proyek pengadaan ambulans merupakan bagian dari kebijakan struktural pemerintah daerah, sehingga tidak mungkin hanya melibatkan pihak swasta tanpa peran pejabat terkait.
“Logikanya, proyek pemerintah tidak berjalan tanpa peran pejabat terkait. Maka dari itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Subang untuk mengembangkan perkara ini secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar penanganan kasus berjalan transparan dan berkeadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pengadaan fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam perkara ini, dua terdakwa, Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman, telah divonis bersalah dan diwajibkan mengganti kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.