Wakil Ketua DPRD Bogor Minta Ponpes Lengkapi Legalitas Bangunan Demi Keselamatan Santri

POJOKJABAR.com, Bogor – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, meminta seluruh pondok pesantren (ponpes) di daerah itu memastikan legalitas bangunan sesuai peraturan yang berlaku.


Langkah ini penting untuk meminimalisir risiko yang bisa membahayakan santri dan masyarakat sekitar.

“Kami tengah meninjau ponpes terkait legalitasnya, terutama dari sisi konstruksi dan struktur bangunan,” ujar Sogir, Minggu (9/11/2025).

Sogir menekankan perlunya perhatian serius terhadap keselamatan, mengacu pada peristiwa robohnya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menelan korban jiwa.


Ia menegaskan bahwa meski keberadaan ponpes swasta sangat membantu mencerdaskan anak bangsa, aspek keamanan tidak boleh diabaikan.

Ia mendesak ponpes untuk melengkapi dokumen perizinan, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan pemerintah.

Sogir juga menyoroti Kampung Maghfirah di Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, yang memiliki ponpes modern beserta fasilitasnya.

Namun, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) menyebut bangunan di kawasan lereng Gunung Pangrango itu belum memiliki dokumen PBG.

“Seharusnya UPT Penataan Bangunan proaktif mengawasi, tapi kita akan panggil DPKPP, DPMPTS, dan pemilik ponpes untuk mengecek dokumen perizinannya,” tegas Sogir.

Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Kabupaten Bogor, Agung Tarmedi, menambahkan pihaknya sejak 2022 telah melayangkan tiga surat teguran atas bangunan tidak berizin di kawasan tersebut, yang kemudian dilimpahkan ke Satpol PP.