POJOKJABAR.com, Purwakarta – Praktik curang penyuntikan LPG bersubsidi kembali terbongkar.
Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram yang disuntikkan ke dalam tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg.
Aksi ilegal ini dilakukan secara manual di sebuah gudang di Kecamatan Purwakarta.
Pengungkapan ini dilakukan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Purwakarta pada Kamis, 18 Juli 2025 pukul 17.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga memodifikasi alat suntik untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, memimpin konferensi pers yang digelar pada Senin (28/7) bersama jajaran, termasuk Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun dan Kanit Tipidter IPTU Rangga Gunira.
Hadir pula pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB), sebagai pemilik distribusi resmi LPG subsidi.
Perwakilan Pertamina, Amaldo Andika Putra selaku Sales Branch Manager Karawang, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian.
“Kami dari Pertamina akan senantiasa bersinergi dan selalu berkoordinasi dengan kepolisian. Semoga dengan adanya penindakan kepada pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi ini, masyarakat menjadi lebih tenang dan nyaman menggunakan LPG Pertamina,” ujar Aldo.
Apresiasi juga datang dari Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria.
Ia menegaskan bahwa Pertamina tidak akan mentolerir pelanggaran dalam pendistribusian energi bersubsidi.
“Pertamina Patra Niaga Regional JBB menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas langkah cepat Polres Purwakarta dalam mengungkap praktik ilegal ini. Kami mendukung penuh proses hukum dan siap bekerjasama demi memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan,” tutur Satria.
Satria menambahkan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada mitra resmi Pertamina jika terbukti terlibat.
“Energi bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya dan hanya oleh masyarakat yang berhak. Kami akan menindak tegas apabila ada keterlibatan mitra resmi dalam praktik ilegal seperti ini,” tegasnya.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan membeli LPG hanya dari lembaga penyalur resmi.
Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat segera melapor ke aparat berwenang atau menghubungi Pertamina Call Center di 135.
Langkah cepat aparat ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku penyimpangan dan sekaligus memperkuat upaya bersama dalam menjaga distribusi energi yang adil dan tepat sasaran.***