POJOKJABAR.com, CIREBON – Kuasa hukum, Razman Arief Nasution, (RAN) harus mengakui kekalahan saat bertarung di praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dalam kasus pemalsuan dokumen mobil dan pemberian keterangan palsu.
Sebelumnya, Razman mengajukan sidang praperadilan setelah kliennya Ifan Effendi di tetapkan tersangka oleh Polres Cirebon Kota. Karena dianggap terbukti terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen mobil dan pemberian keterangan palsu.
Pelapor Hj Fifi Sofiyah menyambut baik putusan akhirnya ditolak majelis hakim Pengedilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Dan mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum Polres Cirebon Kota, yang memenangkan praperadilan ini
“Saya ucapkan terimakasih kepada Bidang Hukum Polda Jabar dan Seksi Hukum Polres Cirebon Kota, yang telah berhasil memenangkan praperadilan ini,” ungkapnya
Wanita yang akrab disapa bunda fifi ini, berharap pihak kepolisian segerap menangkap Ifan Effendi dan dibawa ke ruang pengadilan.
“Tentunya ini kerja keras pihak kepolisian. Selanjutnya agar pihak penyidik menindak lanjuti kasus ini sesuai putusan hakim” ujarnya
Sebelumnya, Ifan Effendi tidak hadir hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Hadir pula sejumlah penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim yang menolak Praperadilan Ifan Effendi tersebut, langsung menangis haru sambil meninggalkan ruang persidangan.
“Sidang ini adalah puncak dari praperadilan yang dilayangkan oleh Ifan Effendi terhadap statusnya sebagai tersangka, dan sidang ini sudah berjalan dari minggu kemarin dan puncaknya hari ini (26/6/). Terkait hasil putusan sidang praperadilan tersebut, jelaskan, hal tersebut menguatkan status Ifan Effendi sebagai tersangka,” pungkasnya
(zag/pojokjabar)