Suhaili : Tidak Ada Kesepakatan Status Quo

Suhaili saat menunjukan bukti surat kesepakatan. zag

POJOKJABAR.com, CIREBON – Ketua APBMI Cirebon, Suhaili membantah dirinya telah menyepakati perjanjian bersama terkait status Quo 10 unit kendaraan Truk yang diklaim oleh PT Cirebon Transportasi (Citra).


Pernyataan Suhaili ini, menanggapi adanya tuntutan dari PT Citra yang sebelumnya telah meminta 10 Truk tersebut untuk tidak digunakan selama masih dalam sengketa.

“Jadi saya kira untuk menanggapi klaim dari pihak melalui PT Cirebon Transportasi pagi hari ini, melalui pengacaranya. Sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak ada kesepakatan di gembok saat itu,” ujar Suhaili saat menggelar jumpa pers di Kota Cirebon, Jumat sore (23/6).

Suhaili pun dengan tegas menyatakan, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat kesepakatan bersama antara pihaknya dengan PT CItra pada 1 Februari 2023. Surat tersebut, kata dia, dibuat sebelum perkara sengketa jual beli 10 Truk dengan PT Citra di lakukan penghentian atau SP3 oleh Polsek Lemahwungkuk.


Pada kesempatan itu juga, di hadapan wartawan Suhaili menunjukkan salinan surat kesepakatan bersama antara dirinya dengan pihak PT Citra yang tidak ditandatangani olehnya.

“Ini seperti ini, sebenarnya yang di klaim bahwa kami sepakat itu tidak tidak benar. Nah ini menyatakan saya saat itu tidak bersepakat karena saat itu yang menyodorkan (surat) ini yang mengusulkan (surat) ini saat itu Pak Kapolsek Lemahwungkuk,” kata Suhaili.

Adapun alasan Suhaili menyetujui 10 Truk tersebut tidak digunakan dan di gembok di dalam gudang pada saat itu, adalah hanya untuk menghargai upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak Polsek Lemahwungkuk meskipun dirinya tidak menandatanginya. Menurut Suhaili, sekitar 1 bulan 11 hari 10 Truk tersebut tidak digunakan.

“Jadi seandainya itu digembok dengan menyodorkan kesepakatan, ini saya anggap itu mereka sendiri yang bersepakat. Sementara saya tidak, saya tidak bersepakat. Jadi pembiaran itu, jadi di gembok karena saya menghormati inisiatif dari Pak Kapolsek karena itu saja, bukan wajib untuk digembok,” tandasnya.

“Artinya apa saya merasa tidak ada persoalan dengan kepemilikan mobil itu yang saya beli secara angsur, tidak ada persoalan,” katanya.

Selain itu, terkait dibukanya kembali kasus yang telah di SP3 tersebut atas permintaan pihak Polda Jabar ke Jajaran Polres Cirebon Kota dalam hal ini Polsek Lemahwungkuk. Hal itu, kata dia, bukan menjadi alasan pihaknya untuk menyetujui permintaan pihak PT Citra yang meminta 10 Truk tersebut tidak digunakan. Sehingga, atas dasar SP3 itulah, dirinya berani untuk kembali megoperasikan 10 Truk tersebut.

“Lah bagi kami, bagi kami, pegangan kami adalah SP3 tersebut. Soal itu adanya gelar perkara, sekarang masih dalam proses, belum ada final. Maka kami tapi tetap berpegangan masih pada SP3 yang dikeluarkan di bulan Maret 2023 kemaren,” ucapnya.

Lebih lanjut kata Suhaili, pihaknya mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh PT Citra yang mendatangi pihaknya dengan melibatkan puluhan masyarakat yang menyatakan sebagai solidaritas terhadap PT Citra.

“Itu yang kami sayangkan. Apalagi niatannya untuk mengambil paksa atau pun untuk menggembok, yang mana gudang tersebut adalah tempat menyimpan kendaraan kami disitu,” sambungnya.

Menurut Suhaili, dirinya mempunyai hubungan baik dengan Alm Muarif Santoso atau Direktur Utama PT Citra. Atas adanya hubungan baik itu, aku Suhaili, dirinya pernah bekerja sama dengan PT Citra, karena di beri kepercayaan oleh Alm Muarif Santoso untuk mengelola proyek bongkar muat jagung. Saat itu juga terjadi adanya transaksi jual beli 10 unit kendaraan Truk senilai Rp 150 juta per unitnya yang dibayar secara diangsur.

(zag/pojokjabar)