POJOKSATU.id – BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Almarhum Encep yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek.
Total santunan yang diterima oleh ahli waris adalah Rp42.000.000. Penyerahan Simbolis Santunan dilakukan langsung di rumah rumah almarhum yang berada di Kampung Limo – Alam Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Mendiang terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) melalui PERISAI dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Kantor Cabang Bekasi Cikarang sejak bulan November 2022 dan meninggal pada bulan Mei 2023.
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto, berharap santunan dari BP Jamsostek ini akan bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Resiko kerja bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja maka harus memiliki perlindungan sosial melalui Bp Jamsostek. Kami berharap ke depannya lebih banyak lagi pekerja di sektor informal yang sadar akan pentingnya jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia, Selasa, 20 Juni 2023.
BACA JUGA: Tak Patuh, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Panggil Perusahaan yang Menunggak Iuran
“Karena, dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman karena telah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami,” sambung dia.
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.
Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BP Jamsostek telah menjalin kerja sama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.
Untuk pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan 2 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulannya.
Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.