POJOKJABAR.com, SUBANG – Unit Reskrim Polsek Pabuaran Polres Subang menangkap LA (27). Pemuda asal Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang ditangkap polisi karena mencuri motor di minimarket.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kapolsek Pabuaran Polres Subang Iptu Udin Awaludin mengatakan sepeda motor yang dicuri pelaku milik pekerja minimarket, Muhamad Rizky Saenurdin (23 tahun).
Pemuda asal Desa Siluman, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, tersebut waktu itu bersih-bersih minimarket. Begitu akan bersihkan lantai depan minimarket, ia lihat sepeda motornya sudah tidak ada.
Sepeda motor korban yang raib tersebut Yamaha NMAX Nopol T 2616 YN sedang diparkir di depan minimarket. Melihat hal itu, Rizky lapor kepada kepala minimarket Syambastian. Mereka mengecek CCTV.
Setelah cek CCTV, Rizky melapor kepada polisi. Dapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pabuaran melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor korban berada di bengkel yang sudah tutup.
“Saat itu ada laki-laki main HP, kemudian diperiksa dan mengakui mencuri sepeda motor. Pelakunya ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam,” ucap AKBP Sumarni di Mapolsek Pabuaran, Senin (8/5/2023).
Hasil pemeriksaan, LA saat mencuri sepeda motor bersama YG alias Cablak dan temannya. “LA yang ditangkap berperan untuk memantau situasi. Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ucapnya.
Dari pengungkapan tersebut disita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX Nopol T 2616 YN berikut STNK dan kunci kontak, serta sepeda motor Honda Beat atas nama Sunjana warga Cikaum, Subang.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kini sudah ditahan di Rutan Mapolsek Pabuaran Polres Subang,” pungkasnya.
(zag/pojokjabar)