POJOKJABAR.com, CIREBON – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon, tegas tidak menyetujui permohonan anak menikah dini dimana sebagian besar alasannya adalah anak tersebut hamil dan melahirkan.
Ketua KPAID Cirebon Fifi Sofiah menjelaskan saat ini memang banyam permintaam dispensasi nikah di bawah umur. Harusnya, ada sosialisasi pencegahan di lingkungan remaja, bahayanya pernikahan dini.
“Pernikahan dini bisa membahayakan kesehatan ibu dan anak, mental serta masa depan. Ini harus menjadi perhatian banyak pihak. Bagaimana, melakukan pencegahan agar tidak terjadi pernikahan dini. Kami KPAID sangat tidak setuju dengan permintaan pernikahan dini,” ucapnya Selasa (24/1)
Fifi menambahkan, bila memang situasi dan kondisi anak yang mengharuskan mendapat dispensasi pernikahan dini, karena hamil. Maka, pemerintah dan Pengadilan Agama harus memperhatikan beberapa faktor, untuk menjamin keberlangsungan pernikahan usia muda.
“Hamil masih menjadi penyebab utama permintaan dispensasi nikah dibawa umur. Kekadian tersebut memang memaksa terjadi pernikajan dini. Tapi ada persyaratan yang harus disetujui kedua belah pihak dengan pendampingan dari PA dan Pemerintah daerah, ini untuk menjaga usia perkawinan kedepannya,” tuturnya.
Selain itu, kata Fifi, KPAID akan melakukan pengawasan dan pendampingan kepada pasangan muda. Hal ini, untuk menjaga keutuhan rumah tangga, agar tidak terjadi perselisihan karena ego yang mengarah kepada perceraian. Serta, pendampingan mental untuk tetap bisa beraktivitas meraih masa depan.
“KPAID akan melakukan pengawasan dan pendampingan, mulai dari mental, kesehatan, untuk menjamin kelangsungan usia pernikahan, dan kesehatan ibu dan anak. Karena, usia mereka seharusnya belum boleh melahirkan. Maka kami menjaga agar kelahiran bayi dan ibunua tetap sehat. Begitu juga, masa depannya harus diberi kepercayaan diri agar tetap menjalankan aktivitas sehari-hari, seperti pendidikan,” pungkasnya.
(zag/pojokjabar)