Skip to content
Pojok Jabar
Selasa, 3 November 2026

Klarifikasi SPBU KM 43 Balaraja, Ketum FWJI: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

, · 17:41 WIB ·
Manajemen SPBU KM 43 Bantah Dugaan Pelanggaran, Ketum FWJI Minta Pemberitaan Berimbang. (POJOKJABAR.com)
Manajemen SPBU KM 43 Bantah Dugaan Pelanggaran, Ketum FWJI Minta Pemberitaan Berimbang. (POJOKJABAR.com)

TANGERANG, POJOKJABAR.com – Manajemen SPBU 34.156.06 di Rest Area KM 43 Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Advertisement

Kepala Security yang mewakili Pengawas SPBU, Syaiful, menegaskan bahwa pelayanan dan pengisian BBM selama ini berjalan sesuai aturan Pertamina.

“Setiap kendaraan yang mengisi BBM harus menggunakan barcode dan sesuai kuota yang telah ditentukan Pertamina,” ujar Syaiful saat ditemui Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Selasa (3/11/2026).

Terkait antrean kendaraan, ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena jarak pintu masuk rest area dengan lokasi pengisian BBM cukup dekat. Namun, menurutnya, antrean masih berjalan normal.

Advertisement

Syaiful juga memastikan pihak manajemen siap menindaklanjuti setiap laporan konsumen terkait pelayanan, takaran BBM maupun dugaan pelanggaran SOP.

“Jika ada aduan konsumen terkait takaran, pelayanan maupun pelanggaran SOP, akan kami tindak,” tegasnya.

Hal serupa disampaikan operator pengisian solar bersubsidi, Ibnu dan Fadholi. Mereka menyatakan pengisian BBM dilakukan sesuai barcode dan kuota.

“Jika barcode terdeteksi blokir, kendaraan tersebut tidak kami layani. Selama ini pengisian berjalan normal dan sesuai SOP,” kata Fadholi.

Salah seorang konsumen, Firman, juga mengaku mendapatkan pelayanan yang baik. Menurutnya, meskipun terjadi antrean, kendaraan tidak menunggu terlalu lama dan proses pengisian berjalan lancar.

Ketum FWJI Minta Semua Pihak Profesional

Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, menilai klarifikasi manajemen SPBU merupakan langkah positif untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Ia meminta semua pihak mengedepankan komunikasi dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum mendapatkan keterangan dari pihak terkait.

“SPBU merupakan fasilitas publik. Pengawasan tentu diperlukan, tetapi pemberitaan juga harus berimbang dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait,” ujar Opan melalui keterangan pers di Jakarta.

Menurutnya, penerapan barcode dan pembatasan kuota merupakan bagian dari pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Opan juga mengingatkan para wartawan agar tetap mengedepankan profesionalitas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Setiap informasi harus dikonfirmasi agar masyarakat mendapatkan pemberitaan yang jelas dan berimbang,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan SPBU juga memiliki peran dalam menggerakkan perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

Meski demikian, setiap dugaan penyimpangan tetap perlu ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak agar pelayanan BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat tetap terjaga. ***

Ditulis oleh Ega Nugraha