POJOLJABAR.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR Riau kembali membuka fakta yang bikin publik tercengang.
Saksi Thomas Larfo Dimeira, Kepala Bidang Cipta Karya PUPRPKPP, mengaku pernah diminta mengumpulkan uang Rp300 juta untuk memperbaiki rumah dinas Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.
“Pernah, setahu saya bulan April,” ujar Thomas saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menambahkan, perintah itu datang dari SF Hariyanto, kala itu masih menjabat Wakil Gubernur Riau. Thomas pun menghubungi Arief Setiawan, yang kemudian membawa sebuah goodie bag berisi uang Rp300 juta ke Hotel Pangeran Pekanbaru.
Uang itu akhirnya digeser ke pihak swasta bernama Puji. Namun belakangan, dana tersebut tidak jadi digunakan dan dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
Namun di luar ruang sidang, gosip murahan lebih cepat beredar ketimbang fakta. Isu aliran dana Rp300 juta ke Kapolda Riau langsung dipelintir di media sosial. Klarifikasi resmi Humas Polda Riau pun kalah cepat dari framing negatif yang sengaja dimainkan.
Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Alhamid, menegaskan bahwa fitnah ini bukan sekadar gosip, melainkan strategi sistematis dari oknum eks HTI yang gemar menyudutkan Polri.
Ia mendesak Kapolri untuk segera menurunkan Tim Siber atau Densus 88 guna menguak motif di balik drama ini.
“Langkah antisipatif harus segera dilakukan, karena yang memberikan keterangan palsu di pengadilan jelas-jelas oknum terpapar khilafah,” tegas Habib Syakur.
Ironisnya, publik lebih mudah percaya pada gosip ketimbang fakta bahwa uang Rp300 juta itu dikembalikan ke rekening KPK. Polri pun kembali harus jadi tameng menghadapi serangan opini murahan yang dimainkan eks HTI.***