Kasus LPG dan BBM Subsidi Terbongkar, Pertamina Apresiasi Kinerja Polres Indramayu

POJOKJABAR.com, Indramayu — Praktik penyalahgunaan energi bersubsidi kembali terbongkar.


Kepolisian Resor (Polres) Indramayu mengungkap dua kasus sekaligus di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, mulai dari manipulasi LPG hingga penyalahgunaan BBM jenis Pertalite.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Atmaniwedhana pada 15 April 2026, polisi mengamankan dua orang tersangka dari pengungkapan tersebut.

Modus yang digunakan pun terbilang sistematis.


Pada kasus LPG, pelaku memindahkan isi tabung bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi 12 kilogram.

Proses ini dilakukan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi serta didukung satu kendaraan operasional untuk distribusi.

Sementara pada kasus BBM, pelaku memanfaatkan barcode milik orang lain untuk membeli Pertalite dalam jumlah besar di SPBU.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen dan dijual kembali di luar ketentuan.

Pihak Pertamina menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat dalam membongkar praktik ilegal tersebut.

“Pertamina Patra Niaga Regional JBB menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polres Indramayu dalam mengungkap praktik penyalahgunaan energi bersubsidi ini. Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan serta siap terus bersinergi dengan aparat penegak hukum,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria.

Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan dalam distribusi energi bersubsidi, termasuk jika melibatkan mitra resmi.

“Energi bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya dan hanya oleh masyarakat yang berhak. Kami akan menindak tegas apabila ada keterlibatan mitra resmi dalam praktik ilegal seperti ini,” ujar Satria.

Pengawasan distribusi pun dipastikan akan diperketat. Sales Area Manager Retail Cirebon, Rifki Karfa Nasution, menyebut koordinasi dengan aparat akan terus ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan serta memperketat koordinasi dengan aparat untuk mencegah praktik penyalahgunaan, baik dalam distribusi LPG maupun BBM bersubsidi, sehingga penyalurannya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Rifki.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG hanya di lembaga penyalur resmi.

Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat diminta segera melapor ke aparat berwenang atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.