Pertamina Regional JBB Tegaskan Sanksi Tegas Soal Dugaan Penyalahgunaan Pertalite di SPBU Cipayung

POJOKJABAR.com, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.


Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan media online terkait dugaan praktik penimbunan dan pengisian berulang BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU 34.138.08, Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (29/12).

Dalam keterangan resminya, Pertamina menyatakan bahwa BBM subsidi diperuntukkan secara khusus bagi masyarakat yang berhak dan penyalurannya telah diatur secara ketat oleh pemerintah.

Karena itu, setiap indikasi pengisian berulang, penimbunan, maupun penyalahgunaan lainnya dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.


Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria, menjelaskan bahwa perusahaan secara konsisten melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi melalui berbagai mekanisme.

Pengawasan tersebut meliputi pemantauan lapangan, evaluasi laporan dari masyarakat, hingga penelusuran data transaksi dan rekaman CCTV di SPBU.

“Apabila ditemukan konsumen yang melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang dengan tujuan penimbunan atau diperjualbelikan kembali, maka Pertamina akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu pula terhadap SPBU yang terbukti membiarkan atau tidak melakukan pengawasan terhadap praktik tersebut,” tegas Satria.

Ia juga mengapresiasi peran aktif media dan masyarakat dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi.

Menurutnya, informasi yang disampaikan publik menjadi bagian penting dalam memastikan distribusi BBM tepat sasaran.

“Kami mengapresiasi perhatian masyarakat dan media terhadap isu penyaluran BBM subsidi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius dan objektif sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Satria.

Lebih lanjut, Pertamina mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi secara bijak dan tidak melakukan praktik penimbunan atau pembelian berulang yang melanggar aturan.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Kami mengimbau agar BBM subsidi tidak disalahgunakan karena hal tersebut merugikan masyarakat luas dan melanggar hukum,” tambahnya.

Sebagai bentuk transparansi dan penguatan pengawasan, Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 atau email pcc135@pertamina.com.