KARAWANG, POJOKJABAR.com – Polresta Karawang mengungkap dugaan kasus pencabulan terhadap delapan anak di wilayah Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FRPP (30) yang diduga sebagai pelaku.
Kasus ini ditangani Satres PPA dan PPO Polresta Karawang. Delapan anak yang diduga menjadi korban terdiri dari tujuh anak laki-laki dan satu anak perempuan.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah warung di wilayah Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah seorang korban berinisial RAP (14) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendapatkan informasi tersebut, ayah korban berinisial DP (45) kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Karawang pada 1 November 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal. Dari hasil pengembangan perkara, petugas menemukan adanya dugaan perbuatan cabul terhadap delapan anak.
Dalam proses penanganan, penyidik telah memeriksa pelapor, para korban, serta sejumlah saksi.
Polisi juga melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum, mengamankan terduga pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, FRPP disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan, termasuk pendalaman terhadap keterangan korban dan saksi lainnya.
Polresta Karawang juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. Polresta Karawang menegaskan, perlindungan terhadap anak menjadi perhatian serius.
Para orang tua diimbau meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan lingkungan pergaulan anak, sekaligus membangun komunikasi terbuka agar anak berani menyampaikan apabila mengalami tindakan yang tidak pantas.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
Dalam perkara ini, kepolisian menyatakan berkomitmen mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.***
