POJOKJABAR.Com, KARAWANG — Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Pasir Jengkol, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Korwil BGN Robi S mengatakan, fasilitas IPAL di SPPG tersebut sebenarnya sudah tersedia.
Namun, persoalan yang menjadi perhatian saat ini berkaitan dengan pemeliharaan fasilitas tersebut.
“IPAL-nya sudah ada, memang SOP perawatannya yang belum optimal,” ujar Robi saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).
Menurut Robi, keberadaan IPAL saja tidak cukup. Fasilitas tersebut membutuhkan perawatan secara rutin agar tetap dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
“Jadi memang IPAL juga meskipun sudah ada tetap perlu ada perawatan dan harus sering-sering dibersihkan,” katanya.
Robi menambahkan, pihak BGN telah memberikan evaluasi kepada pengelola SPPG terkait persoalan tersebut.
Evaluasi itu, kata dia, diarahkan untuk memperketat pengawasan terhadap proses perawatan IPAL agar pengelolaannya lebih optimal.
“Jadi sudah diberikan evaluasi untuk memperketat pengawasan terkait perawatan IPAL-nya,” tegas Robi.
Pernyataan BGN tersebut disampaikan menyusul sorotan warga terkait adanya aliran cairan pada saluran beton di sekitar SPPG Pasir Jengkol yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan limbah.
Sementara itu, pihak Yayasan SPPG Pasirjengkol 3 sebelumnya menyatakan bahwa IPAL selama ini tetap dilakukan perawatan secara mandiri dan sedang diproses untuk mendapatkan pemeliharaan oleh tenaga profesional.
Dengan adanya evaluasi dari BGN, aspek perawatan dan pengawasan IPAL kini menjadi perhatian dalam pengelolaan SPPG Pasir Jengkol.