POJOKJABAR.Com, KARAWANG – Satresnarkoba Polresta Karawang mengungkap puluhan kasus peredaran gelap narkotika, obat keras sediaan farmasi, serta minuman keras (miras) ilegal selama periode Juli hingga Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 36 tersangka dari 30 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkoba dan obat keras.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangani sebanyak 30 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkoba dan obat keras.
Dari puluhan pengungkapan itu, Satresnarkoba Polresta Karawang menetapkan serta mengamankan sebanyak 36 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar,” ujar Mario, Jumat (18/9/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan total berat mencapai lebih dari satu kilogram sabu.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 1.010,74 gram atau sekitar 1,01 kilogram, tembakau sintetis sebanyak 127,71 gram, serta ganja kering seberat 268,10 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengungkap 12 kasus peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar.
Dari kasus tersebut, sebanyak 15 orang tersangka diamankan dengan barang bukti mencapai 80.079 butir obat keras.
Dalam upaya menekan peredaran minuman beralkohol ilegal, jajaran Polresta Karawang turut menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Dari kegiatan tersebut, petugas menyita sebanyak 2.938 botol minuman keras berbagai merek serta sejumlah minuman beralkohol ilegal lainnya.
Sejumlah pengungkapan menonjol terjadi selama periode tersebut. Salah satunya penangkapan Jenal Abidin alias Aunk bin Dawin pada 26 Agustus 2026 di Desa Cikampek Barat.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 278,84 gram.
Kasus lainnya melibatkan Albadru Nasihin alias Badru yang ditangkap di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar. Dari tersangka tersebut, polisi menyita sabu seberat 208,70 gram.
Berdasarkan hasil pengungkapan, para pengedar narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan ganja umumnya menggunakan modus sistem “tempel”.
Dalam praktiknya, transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Pelaku memanfaatkan titik lokasi tersembunyi untuk menempatkan barang yang kemudian diambil oleh pembeli.
Sementara itu, peredaran obat keras tertentu dilakukan melalui transaksi langsung secara sembunyi-sembunyi atau cash on delivery (COD).
Polisi juga menemukan modus penjualan dengan membuka toko fisik yang disamarkan sebagai warung sembako maupun konter pulsa untuk mengelabui masyarakat dan petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.
Pengedar sabu dengan barang bukti lebih dari 5 gram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, jo. KUHPidana, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, pelaku peredaran obat keras dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polresta Karawang menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, obat keras ilegal, dan minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
