POJOKJABAR.com, KARAWANG – Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang mengamankan seorang pria berinisial ABP (38) yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia lima tahun.
Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang dan kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
Menurutnya, setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Karawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan langkah-langkah penyelidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ipda Cep Wildan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada Februari 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan ABP sebagai tersangka.
Penyidik juga telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan penahanan tersangka di Rumah Tahanan Polres Karawang.
Polres Karawang memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Polres Karawang juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan, pelecehan, maupun eksploitasi terhadap anak.
Menurut kepolisian, peran aktif masyarakat sangat penting agar setiap kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan hukum secara maksimal. (Ega Nugraha/Pojokjabar)