LBH Bara Gunung Jati Desak Kejaksaan Usut Dugaan Suap PDAM Tirta Jati, Bupati Cirebon Diminta Diperiksa Jika Ada Keterkaitan

POJOKJABAR.com  – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bara Gunung Jati mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengusut secara menyeluruh dugaan suap atau gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, serta pemasangan sambungan air yang diduga tidak sesuai prosedur di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.


Desakan tersebut disampaikan Direktur LBH Bara Gunung Jati, Kadlani, menyusul laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada 19 Agustus 2026.

Kadlani meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak yang namanya disebut dalam laporan, tetapi menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan transaksi keuangan, komunikasi elektronik, kewenangan, pelayanan publik hingga pengambilan keputusan di PDAM Tirta Jati.

Termasuk, kata dia, Bupati Cirebon harus dimintai klarifikasi apabila hasil penyelidikan menemukan adanya relevansi dengan dugaan perkara tersebut.


“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk memeriksa seluruh pihak yang mempunyai keterkaitan dengan dugaan perkara ini, termasuk apabila berdasarkan hasil penyelidikan terdapat relevansi dengan Bupati Cirebon,” tegas Kadlani.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap seseorang bukan berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan kebenaran dari informasi dan dugaan yang dilaporkan.

Soroti Transaksi Rp24 Juta

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah adanya informasi transaksi perbankan yang dalam laporan FORMASI dikaitkan dengan rekening atas nama Hendra Chandra Saputra, yang disebut dalam laporan berkedudukan sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

Dalam dokumen tersebut tercantum sedikitnya tiga transaksi, yakni transfer melalui Bank Mandiri sebesar Rp4 juta, serta dua transaksi melalui BCA masing-masing Rp6 juta dan Rp14 juta.

Jika dijumlahkan, nilai tiga transaksi tersebut mencapai Rp24 juta.

Namun, FORMASI tidak menyimpulkan transaksi tersebut sebagai suap atau gratifikasi. Transaksi itu justru diminta untuk diverifikasi lebih lanjut guna mengetahui sumber dana, tujuan pemberian, hubungan antara pengirim dan penerima serta kemungkinan kaitannya dengan jabatan, kewenangan maupun pelayanan PDAM.

“Jangan langsung menyimpulkan bahwa transaksi tersebut adalah tindak pidana, tetapi jangan pula menganggapnya tidak penting. Telusuri sumber uang, tujuan transfer dan hubungan transaksinya dengan pelayanan maupun kewenangan di PDAM,” ujar Kadlani.

LBH Bara Gunung Jati juga meminta Kejaksaan menelusuri informasi transaksi lain yang disebut dalam laporan FORMASI, termasuk transaksi sekitar Rp10 juta dan Rp165 juta yang masih memerlukan verifikasi berdasarkan bukti perbankan yang sah.

Komunikasi WhatsApp Ikut Diminta Didalami

Selain transaksi keuangan, LBH Bara Gunung Jati meminta aparat penegak hukum memeriksa sejumlah komunikasi elektronik yang tercantum dalam laporan FORMASI.

Menurut Kadlani, percakapan tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan berdasarkan potongan kalimat. Aparat perlu mengetahui identitas pihak yang berkomunikasi, waktu percakapan, konteks pembicaraan serta keterkaitannya dengan pelayanan atau kewenangan di PDAM.

“Kalau memang ada komunikasi yang diduga berkaitan dengan transaksi atau pelayanan, periksa secara utuh. Siapa yang berbicara, kepada siapa, kapan, dalam konteks apa dan apakah ada hubungan dengan jabatan atau kewenangan,” katanya.

Dugaan Sambungan Air di Luar Prosedur Juga Disorot

LBH Bara Gunung Jati juga meminta dugaan pemasangan sambungan air yang tidak sesuai prosedur ikut diusut.

Aparat diminta memeriksa data permohonan sambungan baru, data pelanggan, formulir pemasangan, bukti pembayaran, rekening resmi PDAM, surat perintah kerja, identitas petugas pemasang hingga data sambungan yang diduga dipasang melalui jalur tidak resmi.

Jika ditemukan pembayaran di luar rekening resmi, menurut Kadlani, hal tersebut juga harus ditelusuri untuk mengetahui siapa penerimanya dan apakah terdapat hubungan dengan proses pelayanan PDAM.

“Kalau ada sambungan air yang dipasang melalui jalur tidak resmi, harus jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang memasang, siapa yang menerima pembayaran, berapa nilainya, masuk ke rekening mana dan apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat,” ujarnya.

Minta Penelusuran Tidak Berhenti di Level Bawah

Kadlani menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya keterkaitan dengan pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

Ia meminta seluruh aliran dana ditelusuri hingga penerima akhir, termasuk apabila terdapat transaksi lanjutan atau penarikan uang secara tunai.

“Jangan hanya berhenti pada rekening pertama. Kalau ada transaksi lanjutan, telusuri sampai penerima akhirnya. Kalau ada penarikan tunai, periksa siapa yang menarik dan untuk apa. Semua harus berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.

LBH Bara Gunung Jati juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan perhatian dan pengawasan terhadap penanganan laporan tersebut melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Proses penanganan diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

LBH: Bukan Vonis, tetapi Mencari Kebenaran

Kadlani menegaskan, pihaknya tidak sedang memberikan vonis kepada pihak mana pun. Desakan pemeriksaan merupakan bentuk dorongan agar aparat penegak hukum memverifikasi seluruh informasi yang telah dilaporkan.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami sedang meminta negara hadir untuk memastikan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan diperiksa secara objektif. Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” pungkas Kadlani.

LBH Bara Gunung Jati selanjutnya meminta Kejaksaan menelaah dan mendalami laporan dugaan suap atau gratifikasi di lingkungan PDAM Tirta Jati, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan hasil penyelidikan.

Selain itu, Kejaksaan didesak menelusuri transaksi keuangan, memeriksa komunikasi elektronik secara utuh, mengaudit mekanisme pemasangan sambungan air yang diduga menyimpang serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lanjutan.

“Usut sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada siapa yang menerima uang. Telusuri siapa yang memberi, untuk kepentingan apa, siapa yang mempunyai kewenangan, apakah ada imbal balik pelayanan atau keputusan, apakah ada aliran dana lanjutan, dan siapa saja yang memperoleh manfaat,” tandas Kadlani.