POJOKJABAR.COM – Tim Kuasa Hukum LAW OFFICE QMS PARTNER mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kasat Reskrim Polresta Cirebon terkait penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat kliennya berinisial TR.
Permohonan tersebut diajukan melalui surat resmi tertanggal 28 Juli 2026 sebagai bentuk penggunaan hak hukum untuk menguji proses penyidikan yang dinilai perlu dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator Tim Kuasa Hukum LAW OFFICE QMS PARTNER, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal setelah mempelajari dokumen perkara serta perkembangan penyidikan.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan tugasnya. Namun penegakan hukum harus tetap berpedoman pada asas due process of law, asas praduga tidak bersalah, serta kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujar Qorib dalam siaran pers yang diterima, Selasa (28/7/2026).
Menurut Qorib, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap/69/VII/2026/Satreskrim tertanggal 6 Juli 2026. Selanjutnya TR ditangkap pada 14 Juli 2026 dan langsung menjalani penahanan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polresta Cirebon.
Pihak kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu diuji melalui mekanisme Gelar Perkara Khusus. Salah satunya berkaitan dengan alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka.
Menurut mereka, hingga saat ini belum terdapat bukti yang secara nyata menunjukkan uang senilai Rp450 juta benar-benar telah diserahkan kepada kliennya.
Kuasa hukum berpendapat kwitansi yang dijadikan dasar dugaan tindak pidana belum dapat berdiri sendiri sebagai bukti mutlak adanya penyerahan uang tanpa didukung alat bukti lainnya.
Selain itu, mereka mengklaim belum diperlihatkan adanya bukti transaksi keuangan seperti transfer bank, rekening koran, bukti penarikan tunai, saksi yang menyaksikan langsung penyerahan uang, dokumentasi, maupun alat bukti objektif lainnya yang memperkuat dugaan tersebut.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya sejumlah fakta yang menurut mereka belum didalami secara menyeluruh oleh penyidik. Berdasarkan keterangan klien, pelapor disebut pernah meminta agar keberadaan kwitansi tidak diketahui oleh suaminya.
Klien juga mengaku diminta menjelaskan bahwa uang tersebut berkaitan dengan pengurusan suatu proyek apabila ditanyakan oleh suami pelapor.
Kuasa hukum menilai benar atau tidaknya keterangan tersebut merupakan fakta hukum yang penting untuk diuji sehingga perkara dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan kekeliruan dalam penerapan hukum.
Dalam siaran pers itu juga disebutkan bahwa pelapor merupakan seorang pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, sementara suaminya menjabat sebagai Sekretaris Dinas pada Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut semakin menguatkan pentingnya penyidikan dilakukan secara independen, profesional, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengaku mulai mencium adanya dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Bahkan, mereka tidak menutup kemungkinan adanya indikasi kriminalisasi terhadap kliennya apabila seluruh fakta hukum yang relevan tidak diperiksa secara utuh dan objektif.
Melalui permohonan tersebut, kuasa hukum meminta Kasat Reskrim Polresta Cirebon segera menggelar Gelar Perkara Khusus dengan menghadirkan penyidik, pengawas penyidikan, pelapor, tersangka beserta kuasa hukumnya.
Mereka berharap forum tersebut dapat mengevaluasi kecukupan alat bukti, legalitas penetapan tersangka, legalitas penangkapan dan penahanan, objektivitas proses penyidikan, hingga terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan.
“Permohonan Gelar Perkara Khusus bukanlah upaya menghambat proses penegakan hukum, melainkan bagian dari mekanisme untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum, profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” kata Qorib.