Temuan LAKI Bandung Barat, Mendagri Harus Segera Pecat PJ Bupati Bandung Barat

POJOKSATU.id – Perihal kinerja Penjabat (PJ) Bupati Bandung Barat, dinilai Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Gunawan Rasyid bahwa ada beberapa hal yang harus dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri selaku lembaga yang menunjuk Penjabat Bupati.


Untuk itu dirinya meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menindak pembocor surat yang berkaitan dengan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif.

Menurut Gunawan, 26 Maret 2024 akan menjadi ujian integritas bagi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas evaluasi yang kedua terhadap Pj Bupati KBB Arsan Latif.

“Mendagri Tito Karnavian tentunya harus menindak tegas pembocor surat LAKI KBB dan 26 Maret 2024 akan menjadi ujian bagi Itjen Kemendagri terkait evaluasi Pj Bupati KBB,” ujar Guras sapaan akrab Gunawan Rasyid, saat dihubungi, Selasa 26 Maret 2024.


Dijelaskan Guras, pihaknya telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait laporan penilaian atas kinerja Pj Bupati KBB. Namun, surat tersebut bocor dan beredarnya copy yang diduga disebar oknum Kemendagri.

“Sangat disayangkan Laporan tersebut menjadi terbuka di masyarakat terutama di media sosial, karena niat kami laporan tersebut sebagai bentuk persuasif untuk menjaga marwah Kemendagri, Pemda KBB termasuk AL itu sendiri,” ucapnya.

Meski demikian, Guras menyindir Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang menanyakan keberadaan dirinya melalui group Whatsapp AKUR. Bahkan, hal tersebut dinilai cenderung fitnah dan provokatif untuk mendapat simpati masyarakat.  

‘Pj Bupati Bandung Barat berbicara seakan-akan saya (Gunawan Rasyid) datang langsung ke Itjen Kemendagri dan membuat laporan. Faktanya tidak seperti itu, menurut saya itu merupakan fitnah besar,” tuturnya.

Kejadian yang sebenarnya, Guras menyampaikan, LAKI memasukkan surat atau laporan yang ditujukan langsung ke Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara, tanggal 30 Januari 2024 dengan nomor surat, 018/LAKI-KBB/I/2024. Namun, kata Guras, surat tersebut diteruskan oleh Setneg melalui Deputi Hublem dikarenakan kesibukan Presiden.

Sehingga didelegasikan ke Sekjen Kemdagri melalui surat No.B-113/KSN/D-2/SR.00/01/2024 dan sampailah di Itjen Kemendagri.

Selain itu, Guras menambahkan, pada tanggal 5 Maret 2024 LAKI KBB diundang oleh Timsus 2 Itjen Kemendagri untuk mengklarifikasi laporan. Tetapi undangan itu terpenuhi pada tanggal 13 Maret 2024 dengan tiga kali pertemuan.

“Hasil perkembangan klarifikasi di Itjen Kemendagri terungkap bukti dan saksi yang mengarah adanya dugaan terjadinya pelanggaran gratifikasi, dugaan potensi transaksi jabatan, dugaan pelanggaran etik, pelanggaran UU ITE dan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya.

Terkait menyikapi rencana evaluasi kinerja Pj Bupati Bandung Barat yang kedua, Guras berharap, Itjen Kemendagri dapat bertindak tegas memasukkan variabel Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Etik, dan Netralitas ASN.

Dalam evaluasi tanggal 26 Maret 2024, yang terungkap dalam klarifikasi laporan LAKI dengan Timsus 2 Itjen Kemendagri. Baca Juga: Sering Gugup Saat Bicara di Depan Umum ? Berikut Trik Agar Tidak Grogi dan Gelisah “Dari semua kejadian, LAKI ingin memastikan Mendagri Tito Karnavian menindak ASN yang membocorkan surat laporan LAKI yang beredar di media sosial WhatsApp grup yang ada di Bandung Barat. Saya juga berharap Mendagri konsisten dalam penegakan aturan apabila terbukti wajib menggeser AL dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat,” ujarnya.

“Pergerakan LAKI KBB berlandaskan peraturan dan perundang undangan tidak memiliki kebencian secara pribadi. Tetapi LAKI KBB wajib mengoreksi/melaporkan apabila kebijakan APBD digunakan dengan cara- cara melanggar aturan seperti kegiatan tidak sesuai DIPA, anggaran BTT digunakan tidak berdasarkan kajian kebencanaan, kedaruratan, penyusunan anggaran tidak sesuai dalam RKPD,” paparnya.

Oleh sebab itu, Guras berharap agar Mendagri Tito Karnavian dapat menangani permasalahan dengan serius. Pasalnya fakta yang terjadi di Pemda Bandung Barat mengalami gagal bayar hutang kepada pihak ketiga dalam APBD 2023 sebesar Rp 166 miliar.

Selanjutnya, Guras memaparkan, fakta yang terjadi di Pemda Bandung Barat juga dialami sejumlah OPD yang kesulitan keuangan dan fakta lainnya adalah Pj Bupati Bandung Barat mengklaim dirinya akan mencalonkan diri di Pilkada 2024 sebagai calon Bupati Bandung Barat.

“Pernyataan itu diucapkan dihadapan sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat. LAKI menganggap keinginan tersebut merupakan hak warga negara, hanya saja kalau niat sudah terucap. Ini sudah melanggar UU No.10 Tahun 2016 ,pasal 7 angka 2 huruf q. syarat calon bupati tidak sedang menjabat sebagai Pj Bupati,” katanya menandaskan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua LAKI Kabupaten Bandung Barat (KBB) Gunawan Rasyid diduga melaporkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan ke Kemendagri. Menanggapi dugaan laporan tersebut, Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif tidak memberikan banyak tanggapan terkait pengaduan yang dilayangkan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Gunawan Rasyid.

“‘No Coment’, biarkan Mendagri berproses, nanti saya dipanggil,” ujar Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Jumat, 22 Maret 2024 lalu.

Sebagai informasi, beredar surat pelaporan yang dilayangkan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KBB, Gunawan Rasyid yang melaporkan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif dengan mengirim surat kepada Presiden Jokowi Dodo (Jokowi) melalui Sekretariat Negara RI bernomor 018/LAK-KBB/1/2024.***