POJOKSATU.id, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar menindaklanjuti kebijakan Perda nomor 2 tahun 2021 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mengingat, Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan pahlawan devisa bagi negara yang wajib untuk diperhatikan juga dilindungi.
Anggota DPRD Jawa Barat Komisi V, Iwan Suryawan menilai tak sebatas kebijakan berupa perda, melainkan pemerintah pun memperhatikan para PMI dari segi kualitas dengan memberikan pelatihan-pelatihan kepada mereka agar memenuhi kualifikasi untuk bisa bekerja di luar negeri.
“Dalam perda itu pun sudah diatur bahwa PMI yang akan dikirim ke luar mesti mempunyai kualifikasi serta melalui pelatihan penguatan. Sebab, banyak kasus di lapangan jika kondisi PMI ada yang mendapatkan perlakuan tak baik hingga bermasalah dengan hukum,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (21/3/2023).
Hadirnya Perda yang melindungi para pekerja migran, lanjutnya menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk warganya terutama PMI agar tetap bekerja dengan baik saat di luar negeri sehingga tak mendapatkan perlakuan yang tak mengenakan.
“Semua stakeholder harus bersama-sama memperhatikan (PMI) ini, mulai dinas terkait, bagian perizinan, hingga lembaga penyedia migran, serta hubungan antarnegaranya. Intinya, sangatlah penting perda ini guna melindungi pekerja yang bekerja di luar negeri,” ucap politikus PKS ini.
Iwan pun mengaku sudah sewajarnya para pahlawan devisa ini untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Pasalnya, mereka membutuhkan pengawasan, perlindungan, dan pengamanan agar bekerja dengan baik.
“Dapil saya (Bogor) PMI sudah terkualifikasi dan mayoritas pada perawat yang bekerja di luar negeri, semisal Korea Selatan, Jepang, Arab Saudi, dan lainnya. Kami berharap adanya perda ini menjadi kerja konkret dukungan pemerintah baik melalui kebijakan maupun anggaran yang harus jelas, dan hubungan kerjasama pekerjaan yang berkualitas bukan yang abal-abal sehingga kedua negara bisa saling menjawab kepercayaan,” katanya. (*/pojokjabar)