Skip to content
Pojok Jabar
Jumat, 23 Oktober 2026

Kepala SPPG Dramaga dan Relawan Laporkan 3 Oknum Wartawan ke Polres Bogor

, · 16:44 WIB ·
Kepala SPPG Laporkan Oknum Wartawan

POJOKJABAR.com, BOGOR – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dramaga Babakan, Kabupaten Bogor, Muhamad Mahpud, melaporkan tiga orang yang disebut sebagai oknum wartawan ke Polres Bogor atas dugaan ancaman dan pemerasan. Laporan tersebut berkaitan dengan polemik foto selfie Mahpud bersama seorang relawan perempuan yang sebelumnya menjadi sorotan sejumlah media daring.

Advertisement

Mahpud membuat laporan bersama perempuan berinisial W, berusia 22 tahun, dengan didampingi kuasa hukum mereka, Herlan Budiyatno, pada Kamis (22/10/2026). Informasi pelaporan tersebut disampaikan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia melalui rilis resminya, Jumat (23/10/2026).

Menurut Herlan, laporan itu telah tercatat dengan nomor LP/B/2501/X/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat. Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan atau Pasal 483 KUHP.

Herlan menjelaskan, persoalan bermula dari beredarnya foto selfie Mahpud bersama W yang disebut diambil saat acara syukuran menjelang operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal Januari 2026.

Advertisement

Menurut keterangan kliennya, foto tersebut kemudian menjadi bahan pembicaraan dan memunculkan narasi mengenai dugaan hubungan khusus di antara keduanya. Mahpud membantah tudingan tersebut dan menyatakan foto itu diambil dalam konteks kegiatan bersama para karyawan dan relawan.

“Foto selfie tersebut bukan foto senonoh, melainkan foto selfie saat digelarnya syukuran dapur MBG akan mulai produksi,” kata Herlan, sebagaimana dikutip dalam rilis FWJ Indonesia.

Herlan juga mengeklaim terdapat dugaan ancaman yang disertai permintaan uang sebesar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta. Menurut dia, permintaan tersebut berkaitan dengan ancaman bahwa persoalan itu akan diberitakan oleh sejumlah media apabila uang tidak diberikan.

Dalam rilis tersebut disebutkan, pada pertemuan di sebuah kafe di Kabupaten Bogor pada Senin (12/10/2026), Mahpud mengaku menyerahkan uang Rp 10 juta kepada dua orang yang hadir dalam pertemuan itu.

Herlan menyatakan pihaknya telah menyampaikan keterangan serta bukti berupa rekaman komunikasi, percakapan, dan video kepada penyidik Polres Bogor. Namun, dugaan ancaman dan pemerasan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Sementara itu, Riko, suami W, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menurutnya membangun persepsi seolah-olah istrinya memiliki hubungan khusus dengan Mahpud. Ia mengatakan Mahpud merupakan bagian dari keluarga besar mereka.

Mahpud sendiri membantah memiliki hubungan spesial dengan W. Ia menyebut foto yang dipersoalkan merupakan dokumentasi kegiatan bersama karyawan dan relawan SPPG sebelum W menikah.

Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Mahpud. Ia menilai dugaan tindakan tersebut, apabila terbukti, dapat mencederai integritas profesi jurnalistik.

“Langkah tegas dari Kepala SPPG Dramaga sangat bagus dan kami apresiasi itu. Terlebih adanya pendampingan kuasa hukum agar perkara tersebut terang benderang,” ujar Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Opan juga meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, profesi jurnalis harus dijalankan secara profesional dengan tetap mematuhi kode etik jurnalistik.

Kasus ini kini menjadi persoalan hukum yang perlu ditangani secara objektif. Dugaan ancaman dan pemerasan yang dilaporkan harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut maupun tanggapan dari pihak-pihak yang dilaporkan. ***

Ditulis oleh Ega Nugraha