Skip to content
Pojok Jabar
Rabu, 7 Oktober 2026

LBH Brawijaya Desak Kejelasan Status Ian Limanto Pausyan di PAU Jewellery dan PT Emas Sembilan Empat

, · 17:05 WIB ·
Tangkapan layar unggahan akun Euro Gold & Silver Bullion terkait dugaan persoalan pembayaran yang dikaitkan dengan Ian Limanto Pausyan. Kebenarannya masih perlu verifikasi.

POJOKJABAR.Com, SURABAYA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brawijaya mendesak adanya kejelasan dan transparansi mengenai status serta hubungan hukum Ian Limanto Pausyan dengan PT Emas Sembilan Empat.

Advertisement

LBH Brawijaya juga meminta penjelasan mengenai keterkaitan nama usaha PAU Jewellery dan Euro Gold & Silver Bullion dengan Ian Limanto Pausyan maupun PT Emas Sembilan Empat.

Menurut LBH Brawijaya, kejelasan tersebut penting karena nama Ian Limanto disebut berkaitan dengan aktivitas komersial yang menggunakan nama PAU Jewellery di berbagai platform digital.

Aktivitas promosi melalui Facebook, Instagram, TikTok, dan platform lainnya perlu diperjelas, terutama apabila terdapat penawaran produk, komunikasi dengan calon konsumen, penerimaan pesanan, pembayaran, hingga transaksi barang.

Advertisement

LBH Brawijaya menilai penggunaan nama toko atau merek dalam promosi digital tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap tindakan pengelola akun merupakan tindakan badan hukum tertentu.

Karena itu, perlu dijelaskan siapa pemilik atau pengelola PAU Jewellery, siapa pihak yang bertanggung jawab secara hukum, serta apakah terdapat hubungan resmi antara PAU Jewellery, Ian Limanto Pausyan, dan PT Emas Sembilan Empat.

LBH Brawijaya juga mempertanyakan informasi yang menyebut Ian Limanto Pausyan merupakan bagian dari manajemen PT Emas Sembilan Empat.

Menurut LBH Brawijaya, istilah “satu manajemen” atau “bagian dari manajemen” perlu diperjelas dengan kedudukan dan kewenangan yang bersangkutan.

Dalam perseroan terbatas, seseorang dapat memiliki kapasitas berbeda, antara lain sebagai direksi, komisaris, pemegang saham, karyawan, tenaga pemasaran, agen, konsultan, kuasa perusahaan, atau mitra usaha.

Masing-masing memiliki dasar hubungan hukum dan kewenangan yang berbeda.

Karena itu, LBH Brawijaya meminta PT Emas Sembilan Empat menjelaskan apakah Ian Limanto tercatat sebagai direksi, komisaris, pemegang saham, atau memiliki hubungan kerja sama tertentu dengan perusahaan.

Jika bukan organ perseroan, menurut LBH Brawijaya, perlu dijelaskan dasar kewenangannya apabila yang bersangkutan melakukan aktivitas yang mengatasnamakan perusahaan.

“Yang kami minta bukan penghakiman terhadap Ian Limanto Pausyan. Yang kami minta adalah kejelasan kapasitas hukumnya. Kalau memang bagian dari perusahaan, tunjukkan dasar hubungan hukumnya. Kalau bukan, masyarakat juga berhak mengetahui dalam kapasitas apa dia menjalankan aktivitas tersebut,” ujar LBH Brawijaya.

LBH Brawijaya juga meminta penjelasan mengenai hubungan PAU Jewellery dengan PT Emas Sembilan Empat dan Euro Gold & Silver Bullion.

Menurut LBH Brawijaya, masyarakat perlu mengetahui apakah PAU Jewellery merupakan nama toko atau merek milik perusahaan, unit usaha, mitra atau agen pemasaran, usaha perseorangan, entitas berbeda, atau bentuk kerja sama lainnya.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar konsumen mengetahui siapa sebenarnya pihak yang menjadi lawan transaksi.

LBH Brawijaya menyoroti aktivitas promosi melalui media sosial. Apabila sebuah akun menawarkan emas, perak, perhiasan, atau produk bullion, konsumen perlu mengetahui identitas pelaku usaha, mekanisme transaksi, serta pihak yang menerima pembayaran.

LBH Brawijaya juga mengingatkan bahwa perdagangan melalui sistem elektronik memiliki ketentuan tersendiri.

Dalam transaksi digital, identitas penjual, barang yang ditawarkan, harga, mekanisme pembayaran, pengiriman, hingga penyelesaian apabila terjadi sengketa perlu diperjelas.

LBH Brawijaya meminta kejelasan mengenai pihak yang menerima pembayaran konsumen.

Apakah pembayaran masuk ke rekening perusahaan, rekening toko, rekening pihak yang diberi kuasa, atau rekening pribadi, menurut LBH Brawijaya perlu dapat dijelaskan apabila terjadi sengketa transaksi.

LBH Brawijaya menilai penggunaan rekening pribadi dalam transaksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, hubungan antara rekening penerima dengan transaksi dan pihak penjual perlu dapat dibuktikan.

Selain itu, konsumen seharusnya memperoleh dokumen transaksi seperti invoice, kuitansi, nota, bukti pembayaran, surat pesanan, dan dokumen pengiriman.

Dokumen tersebut penting untuk mengetahui siapa pihak yang terikat dalam hubungan hukum apabila kemudian muncul perselisihan.

LBH Brawijaya juga menyoroti informasi di media sosial yang mengaitkan nama Ian Limanto Pausyan dengan dugaan persoalan transaksi yang disebut melibatkan sejumlah pedagang seafood.

LBH Brawijaya menegaskan bahwa unggahan media sosial, kesaksian pengguna media sosial, maupun tudingan yang beredar belum dapat diperlakukan sebagai putusan hukum.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, bukti transaksi dan komunikasi perlu diperiksa untuk mengetahui pihak yang berkontrak, nilai transaksi, mekanisme pembayaran, barang yang diperjanjikan, serta pelaksanaan penyerahannya.

Bukti yang relevan antara lain percakapan, invoice, kuitansi, bukti transfer, surat pesanan, bukti pengiriman, dan dokumen transaksi lainnya.

LBH Brawijaya turut meminta klarifikasi mengenai informasi mengenai perkara di wilayah Cimahi yang mencantumkan nama Ian Limanto Pausyan.

Apabila dokumen yang beredar merupakan dokumen resmi penyelidikan, status dan substansinya perlu diverifikasi kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara.

Materi yang disebut beredar mencantumkan Laporan Informasi Nomor LI/02/IX/2024/Reskrim tanggal 26 September 2024 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1312/IX/RES.1.9./2026/Satreskrim tanggal 14 September 2026.

Materi tersebut juga menyebut dugaan pemalsuan yang berkaitan dengan perubahan nama sertifikat hak milik atas objek di wilayah Cimahi.

Namun, LBH Brawijaya menegaskan bahwa laporan informasi maupun proses penyelidikan bukan merupakan putusan pengadilan.

Karena itu, setiap informasi mengenai perkara harus disampaikan sesuai tahapan proses hukum dan berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum.

LBH Brawijaya Minta Klarifikasi Resmi

LBH Brawijaya meminta PT Emas Sembilan Empat dan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai:

1. Status resmi Ian Limanto Pausyan.

2. Hubungan Ian Limanto dengan PT Emas Sembilan Empat.

3. Kewenangan Ian Limanto dalam mewakili perusahaan.

4. Hubungan PAU Jewellery dengan perusahaan.

5. Hubungan PAU Jewellery dengan Euro Gold & Silver Bullion.

6. Pihak yang mengelola akun media sosial terkait.

7. Pihak yang menerima pembayaran konsumen.

8. Pihak yang menerbitkan invoice.

9. Pihak yang bertanggung jawab terhadap transaksi.

10. Status aktivitas promosi tersebut, apakah merupakan kegiatan resmi perusahaan atau bukan.

Menurut LBH Brawijaya, pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui klarifikasi dan dokumen resmi sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi.

“Kami tidak sedang menyatakan seseorang bersalah. Yang kami persoalkan adalah kebutuhan publik untuk mengetahui siapa pihak yang sebenarnya melakukan transaksi, atas nama siapa transaksi dilakukan, dan siapa yang bertanggung jawab apabila konsumen mengalami persoalan,” tegas LBH Brawijaya.

LBH Brawijaya menyatakan membuka ruang klarifikasi bagi Ian Limanto Pausyan, PT Emas Sembilan Empat, pengelola PAU Jewellery, maupun pihak terkait lainnya.

Klarifikasi dapat disertai dokumen perusahaan, dokumen penunjukan, perjanjian kerja sama, bukti kewenangan, dokumen transaksi, atau dokumen lain yang relevan.

Langkah tersebut dinilai penting agar informasi yang berkembang di ruang publik dapat dilihat secara berimbang.

LBH Brawijaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan promosi media sosial dalam melakukan transaksi bernilai besar.

Calon konsumen disarankan memastikan identitas pelaku usaha, pihak yang berwenang melakukan transaksi, nama penerima pembayaran, serta meminta dokumen transaksi dan menyimpan seluruh bukti komunikasi maupun pembayaran.

Pada akhirnya, LBH Brawijaya menilai persoalan tersebut perlu dijawab melalui kejelasan status hukum, hubungan usaha, kewenangan, serta mekanisme transaksi.

Setiap dugaan pelanggaran hukum maupun kerugian konsumen, apabila ada, harus diperiksa berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Ditulis oleh Ega Nugraha