Oknum Guru ASN yang Diduga Selingkuh dengan Rekan Sejawat Ternyata Tugas di SMPN 2 Pakisjaya Karawang

Ilustrasi

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum guru di SMPN 2 Pakisjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Kasus tersebut mencuat setelah seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah salah satu guru berstatus PPPK berinisial JAF melaporkan dugaan hubungan terlarang suaminya dengan guru perempuan berinisial SK.


Menurut pengakuan pelapor, dugaan perselingkuhan itu terungkap saat dirinya membuka laptop milik suaminya. Dari perangkat tersebut, ia mengaku menemukan sejumlah foto dan video yang diduga berkaitan dengan hubungan pribadi antara keduanya.

“Saya punya bukti video asusila perselingkuhan oleh guru satu sekolah,” kata pelapor kepada wartawan.

Pelapor menilai bukti yang dimilikinya cukup kuat untuk menunjukkan adanya dugaan hubungan khusus antara suaminya dengan rekan sesama guru di sekolah tersebut.


Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Dugaan tersebut pun memicu perhatian masyarakat mengingat kedua pihak yang disebut dalam laporan berprofesi sebagai tenaga pendidik.

Kepala SMPN 2 Pakisjaya membenarkan adanya persoalan yang melibatkan oknum guru di lingkungan sekolahnya. Ia mengatakan laporan dari istri guru yang bersangkutan telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.

“Laporan sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari JAF maupun SK terkait tuduhan yang disampaikan pelapor. Karena itu, informasi yang beredar masih sebatas laporan dan pengakuan dari pihak pelapor.

Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hasil penelusuran atau tindak lanjut atas laporan tersebut.

Publik kini menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang guna memastikan kebenaran dugaan yang mencuat tersebut. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, penanganannya akan mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi tenaga pendidik maupun aparatur pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (Ega Nugraha/Pojokjabar)