POJOKJABAR.com – Penetapan Febri Ardiansyah sebagai tersangka oleh kepolisian menuai kritik keras dari sejumlah kalangan. Rangkaian proses hukum yang berlangsung justru mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan kondisi penegakan hukum di Indonesia.
Pengamat kebijakan publik, Heru Subagia menyoroti ekspose barang bukti yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar bagian dari proses penegakan hukum, melainkan memperlihatkan paradoks yang dinilai semakin memperburuk citra institusi penegak hukum di mata masyarakat.
“Pertunjukan barang bukti yang diduga milik Febri Ardiansyah justru memperlihatkan paradoks dalam penegakan hukum. Hal ini dinilai semakin menggerus legitimasi aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengaitkan perkara tersebut dengan sejumlah kasus dugaan korupsi berskala besar yang belakangan mencuat, termasuk dugaan korupsi dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) dan koperasi Desa Merah Putih.
Menurutnya, apabila pengusutan perkara tersebut terus berkembang, tidak menutup kemungkinan akan menyeret lebih banyak pihak dari berbagai institusi negara.
Ia berpendapat, jika proses penyidikan menyentuh berbagai kalangan, mulai dari aparat penegak hukum, unsur militer, hingga elite politik, maka kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi telah berkembang menjadi masalah yang bersifat sistemik.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengkritik DPR yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Ia menilai lembaga legislatif seharusnya mengambil peran lebih aktif dalam mengawal proses pemberantasan korupsi.
Tak hanya DPR, Presiden juga dinilai perlu mengambil langkah yang lebih cepat dalam mengoordinasikan seluruh institusi negara untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, kondisi saat ini membutuhkan tindakan luar biasa agar kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat dipulihkan.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses pemberantasan korupsi. Bahkan, ia menyerukan agar Presiden mempertimbangkan langkah-langkah luar biasa, termasuk menerbitkan dekrit presiden sebagai bagian dari upaya penyelamatan negara apabila situasi dinilai semakin memburuk.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan belum disertai tanggapan dari pihak kepolisian, pemerintah, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.***