Carut Marut MBG Mulai Terlihat Berani Langgar dan Tabrak Regulasi, APH Harus Segera Periksa Kepanjangan BGN di Daerah

Ilustrasi MBG

POJOKJABAR.com, PURWAKARTA – Persoalan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Setelah muncul berbagai persoalan di tingkat pusat yang berujung pada proses hukum terhadap sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), kini perhatian publik mulai tertuju pada pelaksanaan program tersebut di daerah.


Meski program MBG telah berjalan lebih dari satu tahun, sejumlah persoalan administratif dan kepatuhan terhadap regulasi daerah masih ditemukan di lapangan. Salah satunya terkait legalitas bangunan yang digunakan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masih banyak bangunan SPPG yang beroperasi tanpa melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purwakarta, Della Lesmanawati, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada bangunan SPPG yang mengantongi SLF dari pemerintah daerah.


“Kami belum pernah menerbitkan SLF untuk bangunan SPPG,” ujar Della.

Selain itu, menurut Della, jumlah pengelola SPPG yang mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung juga masih sangat sedikit dibandingkan jumlah SPPG yang telah beroperasi.

“Yang mengajukan PBG melalui aplikasi SIMBG baru tujuh SPPG,” katanya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tingkat kepatuhan pengelola SPPG terhadap aturan yang berlaku, termasuk efektivitas pengawasan dari pihak terkait.

Sejumlah pihak menilai peran koordinator wilayah (Korwil) maupun koordinator kecamatan (Korcam) sebagai perpanjangan tangan program MBG di daerah perlu diperkuat. Mereka dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh mitra dan yayasan pengelola SPPG menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting agar pelaksanaan program MBG tidak hanya berjalan dari sisi distribusi makanan, tetapi juga memenuhi seluruh aspek administrasi, keselamatan bangunan, dan kepatuhan terhadap regulasi daerah. (Ade Jo/Pojokjabar)