POJOKJABAR.com, KARAWANG – RSUD Jatisari akhirnya angkat bicara terkait video yang viral di TikTok tentang dugaan sulitnya mengurus surat keterangan kematian dan adanya biaya yang harus dibayar keluarga pasien di IGD.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Kepala Bidang Tata Usaha RSUD Jatisari, Andi Senjayani, menjelaskan bahwa pasien dalam kasus tersebut datang ke rumah sakit dalam kondisi sudah meninggal dunia atau Dead on Arrival (DOA).
Menurut Andi, pasien yang sudah meninggal sebelum tiba di rumah sakit memiliki prosedur penanganan yang berbeda dengan pasien gawat darurat yang masih hidup.
“BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kegawatdaruratan untuk pasien yang datang dalam kondisi hidup dan membutuhkan tindakan medis darurat,” kata Andi, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, dokter tetap harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menyatakan seseorang meninggal dunia secara medis.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pengecekan denyut nadi, pernapasan, respons pupil mata, hingga pemeriksaan menggunakan alat elektrokardiogram (EKG) untuk memastikan aktivitas jantung sudah berhenti.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Non Medik RSUD Jatisari, Wike Widuri, mengatakan pemeriksaan EKG dilakukan karena keluarga pasien meminta kepastian terkait kondisi pasien.
Menurutnya, biaya yang dibayarkan keluarga bukan untuk mendapatkan surat keterangan kematian.
“Surat keterangan kematian diberikan secara gratis. Biaya yang muncul adalah biaya pelayanan dan pemeriksaan medis yang dilakukan petugas saat pasien tiba di IGD,” ujarnya.
Wike menjelaskan, pasien dengan status DOA tidak termasuk dalam pelayanan yang dijamin BPJS Kesehatan. Karena itu, biaya pemeriksaan menjadi tanggungan umum sesuai aturan yang berlaku.
Selain menerbitkan surat keterangan kematian tanpa biaya, RSUD Jatisari juga siap membantu keluarga mengurus akta kematian melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Layanan tersebut juga tidak dipungut biaya selama seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi.
RSUD Jatisari juga membantah adanya tudingan rumah sakit menolak mengeluarkan surat keterangan kematian.
“Kami pastikan surat keterangan kematian gratis. Jika ada petugas yang meminta biaya di luar ketentuan, silakan laporkan dengan bukti yang jelas agar bisa kami tindak lanjuti,” tegas Wike.
Di sisi lain, pihak rumah sakit memahami kondisi keluarga yang sedang berduka sehingga informasi yang beredar di media sosial bisa memunculkan persepsi yang berbeda.
Karena itu, RSUD Jatisari berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lengkap terkait prosedur pelayanan kesehatan, aturan BPJS Kesehatan, serta proses penerbitan surat keterangan kematian.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa biaya pemeriksaan medis, layanan BPJS Kesehatan, dan penerbitan surat keterangan kematian merupakan hal yang berbeda dan memiliki aturan masing-masing. (Ega Nugraha/Pojokjabar)