Mantan Anggota Dewan RF Buka Suara, ‘Ini Masalah Kerjasama’, Akhirnya Damai di Kepolisian

Ilustrasi

POJOKJABAR.com, PURWAKARTA – Mantan anggota DPRD Purwakarta, RF akhirnya mau buka suara berkaitan dengan perselisihan dengan anggota dewan berinisial EB.


RF sempat menyayangkan framimg yang dihembuskan, karena secara tidak langsung merugikan dirinya dan nama baik keluarga.

Karena urusan atau permasalahan yang selama ini beredar menyudutkan dirinya, padahal jelas-jelas itu merupakan kerjasama.

“Sebenarnya uang yang dimaksud untuk kerjasama, untuk membeli beberapa peralatan termasuk membeli mesin,” kata RF yang didampingi pengacaranya Jaenudin,SH, saat bertemu dengan pojokjabar.com.


Dan semua uang tersebut sudah dibelikan peralatan yang dibutuhkan, namun ditengah jalan kita terkendala oleh bahan baku.

“Barang-barang semuanya masih ada termasuk mesin produksi, EB juga beberapa kali ikut memantau pemasangan dan penataan mesin produksi,” beber RF.

Sehingga, tidak benar apa yang di framing di media, karena yang namanya kerjasama ada untung juga ada rugi yang seharusnya ditanggung bersama.

“Tapi ya sudahlah, kita beresin aja. Kita enggak mau permasalahan ini jadi saling menyalahkan dan saling menyerang,” kata RF, memgakhiri pembicaraan.

Terpisah, kabarnya Kedua belah pihak baik RF maupun EB sepakat menyelesaikan secara damai, yang persoalan sebelumnya sempat ramai karena laporan EB ke kepolisian.

Akhirnya, keduanya melalui jalur mediasi dan keadilan restoratif (restorative justice), melakukan perdamaian di kepolisian.

Proses perdamaian berlangsung di Polres Purwakarta dengan dihadiri langsung oleh kedua pihak serta kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum EB mengatakan mediasi dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dan itikad baik untuk mengakhiri perselisihan yang sempat mencuat ke publik.

“Pada pertemuan terakhir, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai,” kata kuasa hukum EB, Selasa ( 16/06 ) kepada wartawan.

Menurutnya, hasil mediasi tersebut membuat perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.

Baik pelapor maupun terlapor juga sepakat untuk tidak saling mengajukan tuntutan hukum di kemudian hari terkait persoalan yang sama. (Ade Jo/Pojokjabar)