LBH Arya Mandalika Apresiasi Sidak THM oleh Bupati Karawang, Desak Pelaku Pemalsuan Izin dan Pajak Ditindak Tegas

Presiden Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H.,

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Karawang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) mendapat apresiasi dari berbagai pihak.


Salah satunya datang dari Presiden Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya penting dalam menjaga ketertiban usaha sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Karawang.

Apresiasi itu disampaikan menyusul temuan adanya sejumlah tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa memiliki izin penjualan minuman beralkohol (minol) yang sah. Selain itu, terdapat pula indikasi penggunaan dokumen perizinan yang diduga palsu.

Menurut Hendra, langkah cepat yang dilakukan Bupati Karawang bersama jajaran kepolisian dan Satpol PP menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum. Dunia usaha harus berjalan sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat maupun daerah,” ujarnya.

Dalam kegiatan sidak tersebut, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi.

Menurutnya, inspeksi dilakukan untuk memastikan seluruh tempat usaha menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait legalitas usaha, izin penjualan minuman beralkohol, hingga aspek perlindungan terhadap anak.

“Kami melaksanakan sidak ke sejumlah THM untuk memastikan situasi daerah tetap aman, nyaman, dan kondusif. Kami memeriksa dokumen kepatuhan, mulai dari legalitas izin usaha, izin penjualan minuman beralkohol, hingga pencegahan eksploitasi anak di bawah umur,” kata Aep.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pengelola usaha yang terbukti melanggar aturan.

“Karawang yang maju adalah Karawang yang tertib, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakatnya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Advokasi LBH Arya Mandalika, Edwar Jomantara, S.H., M.H., mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang ditemukan selama sidak berlangsung.

Menurut Edwar, apabila benar terdapat praktik pemalsuan dokumen perizinan maupun pelanggaran terkait cukai dan pajak, maka para pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang membuat atau menggunakan surat palsu.

Selain itu, pelanggaran terkait penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya,” kata Edwar.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran di sektor minuman beralkohol tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas apabila dilakukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

Menurutnya, jika ditemukan unsur penyelundupan pajak yang disertai pemalsuan dokumen, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana yang lebih berat sesuai regulasi yang berlaku.

LBH Arya Mandalika pun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Karawang, Polres Karawang, dan Satpol PP dalam melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap pemalsuan dokumen dan pengemplangan pajak merupakan langkah penting untuk melindungi pendapatan negara sekaligus menjaga marwah hukum di Kabupaten Karawang,” ujar Edwar.

Pihaknya berharap kegiatan pengawasan serupa dapat dilakukan secara berkala sehingga seluruh pelaku usaha memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan dan menjalankan usahanya secara legal. (Ega Nugraha/Pojokjabar)