POJOKJABAR.com, KARAWANG – Kasus dugaan manipulasi data Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Karawang mulai terungkap. PT Bank Tabungan Negara (BTN) memastikan mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam mengusut kasus tersebut.
Dugaan kecurangan itu disebut terjadi pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS sejak 2021 hingga 2024.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
BTN juga menegaskan tidak akan mentoleransi praktik manipulasi data yang dapat merugikan masyarakat maupun industri perbankan.
“BTN menempatkan perlindungan nasabah dan kepastian hukum kepemilikan rumah sebagai prioritas utama,” kata Ramon dalam keterangannya.
Menurutnya, BTN langsung bergerak cepat setelah menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan KPR.
Selain mendukung proses hukum, BTN kini memperketat pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Langkah yang dilakukan antara lain memperkuat validasi data calon debitur, meningkatkan pemeriksaan dokumen kredit, hingga memperketat pengawasan terhadap developer mitra.
Sementara itu, Kepala Kejari Karawang, Dedi Irwan Virantama mengungkapkan pihak developer diduga memiliki tim khusus untuk mengurus pengajuan KPR menggunakan dokumen palsu.
Tim tersebut disebut bertugas membuat dan mengedit berbagai dokumen agar pengajuan kredit bisa lolos.
“PT BAS membentuk tim KPR khusus yang bertugas mengedit dan membuat dokumen palsu,” ujar Dedi.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan joki atau pinjam nama untuk dijadikan debitur KPR.
Beberapa nama yang digunakan berasal dari kalangan ojek online, juru parkir hingga pengangguran dengan imbalan tertentu.
Kejari Karawang juga menemukan adanya akad kredit yang tetap dilakukan meskipun kondisi rumah belum selesai dibangun.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa berbagai pihak terkait.
Total sudah ada 91 saksi yang dimintai keterangan, terdiri dari pihak bank, debitur dan pihak developer.
BTN memastikan akan tetap kooperatif membantu proses penyidikan hingga kasus ini terungkap tuntas. (Ega Nugraha/Pojokjabar)