POJOKJABAR.com, Banten — PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polda Banten dalam mengungkap praktik penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi di sejumlah wilayah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam rilis resmi yang digelar di Kantor PUPR Banten, Selasa (5/5).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten bersama Polresta Serang Kota berhasil membongkar praktik ilegal yang terjadi di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, hingga Kota Cilegon.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, serta perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Agung Kaharesa Wijayaya.
Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku meliputi pemindahan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan alat modifikasi berbahan logam.
Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.
Saat ini, delapan pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan masyarakat dan merugikan keuangan negara.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Kedepan kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan guna memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Hengki.
Dari sisi Pertamina, Sales Area Manager Retail Banten Agung Kaharesa Wijaya menegaskan komitmen penuh dalam mendukung upaya penegakan hukum tersebut.
“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum agar praktik ilegal ini dapat dihentikan. Pertamina tidak mentolerir penyimpangan dalam distribusi BBM dan LPG bersubsidi,” ujar Agung.
Ia juga menambahkan, Pertamina akan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan.
“Apabila terdapat lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB, Susanto August Satria, turut mengapresiasi respons cepat aparat dalam menangani kasus tersebut.
“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Kami berkomitmen untuk terus memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Sinergi antara Pertamina dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi,” ujar Satria.
Sebagai langkah preventif, Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM dan LPG hanya melalui penyalur resmi serta aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada pihak berwenang.
Layanan pengaduan dapat diakses melalui Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135.