POJOKJABAR.com, PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta bergerak cepat menindak kasus pengeroyokan brutal yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan publik. Sebanyak 14 orang pelaku berhasil diamankan dalam kasus kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas AKP Enjang Sukandi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia memastikan seluruh pelaku kini telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin malam, 20 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasinya berada di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Sadang, Kelurahan Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.
Dalam kejadian tersebut, dua korban berinisial Z.A. (20) dan R.S. (19) menjadi sasaran kekerasan sekelompok orang. Akibatnya, keduanya mengalami luka-luka cukup serius dan harus mendapatkan penanganan medis.
Korban Z.A. mengalami luka robek di bagian belakang kepala serta sejumlah memar di tubuhnya hingga harus dirawat di RS Bayu Asih Purwakarta. Sementara itu, korban R.S. mengalami luka memar pada kedua lengan dan menjalani perawatan di RS Siloam Purwakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi para pelaku tidak hanya berupa pengeroyokan. Mereka juga diduga melakukan perusakan terhadap kendaraan milik korban serta mengambil sejumlah barang berharga.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya stik golf, bambu, pecahan botol, dua unit sepeda motor, 12 unit telepon genggam, serta dokumen hasil visum korban.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara cepat begitu laporan diterima. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Benar telah terjadi tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Seluruh pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses hukum,” ujar AKP Enjang Sukandi.
Kapolres Purwakarta juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukumnya. Hal ini sejalan dengan kebijakan Polda Jawa Barat dalam memberantas segala bentuk kejahatan jalanan.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku premanisme. Siapa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Polisi turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan potensi gangguan keamanan melalui layanan kepolisian. (Ade Jo/Pojoksatu)