POJOKJABAR.com, KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh nenek korban berinisial C (56) melalui laporan polisi nomor LP/B/1055/IX/2025/SPKT/POLRES KARAWANG tertanggal 11 September 2025.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
“Petugas sudah melakukan penyelidikan, kemudian melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan,” kata Cep Wildan.
Ia menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial AT (6) tengah bermain di depan rumahnya. Ketika melihat terlapor berinisial WT (80) membuka gorden jendela rumah, korban tiba-tiba terlihat ketakutan, berteriak, dan menutup wajahnya sambil memanggil neneknya.
Melihat kondisi tersebut, pelapor kemudian menenangkan korban dan mencoba menanyakan apa yang terjadi. Korban mengaku merasakan sakit pada bagian tubuhnya.
Setelah dibujuk oleh keluarganya, korban kemudian menceritakan bahwa sebelumnya diduga pernah mengalami perbuatan tidak pantas dari terlapor di rumah pelaku pada Juli 2025.
Keluarga korban kemudian memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian karena korban sempat mengalami gangguan kesehatan dan menunjukkan tanda-tanda trauma.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Karawang telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya pembuatan administrasi penyelidikan, pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, serta pengambilan hasil visum et repertum dari RSUD Kabupaten Karawang sebagai bukti medis.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anak korban, sejumlah saksi, serta terlapor melalui Berita Acara Interogasi (BAI). Pemeriksaan psikologis terhadap korban juga diajukan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat untuk memastikan pemulihan kondisi korban.
“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses penanganan perkara ini,” ujar Cep Wildan.
Dalam kasus tersebut, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan dalam undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku tindak pidana terhadap anak di bawah umur. (Ega Nugraha/Pojoksatu)