POJOKJABAR.COM, BANDUNG – Sidang lanjutan yang menyeret mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/1/2023), terpaksa ditunda.
Penundaan itu lantaran jaksa bersikeras ingin menghadirkan terdakwa secara tatap muka. Jaksa berpendapat saat ini pemerintah sudah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain itu, pertimbangan jaksa ingin menghadirkan terdakwa secara langsung berkenaan dengan pembuktian materi dakwaan.
JPU pun meminta majelis hakim menunda jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini jika terdakwa tidak hadir di persidangan secara tatap muka.
Menanggapi hal itu, majelis hakim itu mengabulkan permohonan JPU menunda persidangan.
Namun, majelis hakim terpaksa belum bisa mengabulkan keinginan jaksa untuk menghadirkan terdakwa secara langsung.
Alasannya, majelis hakim menjelaskan, saat ini belum ada keputusan tertulis mengenai pencabutan perjanjian bersama tiga lembaga negara mengenai teknis pelaksanaan sidang secara online.
Dengan demikian, majelis hakim tetap berpedoman pada surat keputusan bersama (SKB) mengenai teknis pelaksanaan persidangan secara online.
Sebagai informasi, persidangan yang digelar pada Jumat (13/1/2023) ini mengagendakan pemeriksaan JPU terhadap terdakwa.
“Kami memohon majelis hakim menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa ini secara tatap muka. Pemerintah saat ini sudah mencabut peraturan PPKM. Ada beberapa hal juga yang harus kami tunjukan kepada para terdakwa,” ungkap JPU atas nama Pujo dalam persidangan.
Selain itu, Pujo juga menerangkan, persidangan secara tatap muka ini untuk kepentingan JPU demi pembuktian materi dakwaan.
“Banyak yang harus kita kasih lihat dan konfirmasikan sama dia (para terdakwa). Itu hanya untuk memenuhi dakwaan kita. Ada catatan-catatan dalam dakwaan harus kita perlihatkan sama dia. Kalau di sini satu (Sukamiskin) di sana satu (Rutan Kebonwaru), kita ada di sini (PN), kan jadi repot caranya,” tutur Pujo seusai persidangan.
Hakim Tidak Persoalkan Kehendak Jaksa, Hakim Ingatkan Soal SKB
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim berpendapat pada prinsip pihaknya tidak mempermasalahkan kehendak JPU. Akan tetapi majelis berpendapat, saat ini belum ada keputusan mengenai pencabutan SKB yang mengatur teknis pelaksanaan sidang secara online.
“Secara prinsip, kami tidak jadi masalah mau sidang secara offline atau pun online. Namun, kami tidak mau melanggar SKB mengenai pelaksanaan sidang secara online,” ungkap majelis hakim di persidangan.
“Kami tetap menghormati perjanjian SKB antara Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, serta Kementerian Hukum dan HAM tentang pelaksanaan persidangan melalui teleconference,” tutur pimpinan persidangan.
Selain itu, majelis juga berpendapat jika terdakwa dihadirkan secara tatap muka maka terdakwa harus menjalani tes PCR dan juga menjalani isolasi selama 14 hari jika keluar rumah tahanan.
Dikhawatirkan, jika terdakwa harus menjalani isolasi, dapat mengganggu jalannya agenda persidangan selanjutnya.
“Jika saudara jaksa tetap ingin menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan, silakan kami memberi kesempatan jaksa menempuh prosedur sidang offline, termasuk jaminan keselamatan terdakwa. Namun, jika tidak bisa membuktikan secara hitam di atas putih prosedur persidangan offline, maka sidang akan digelar secara online kembali,” tutur majelis hakim.