POJOKJABAR.com, PURWAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah, ntuk segera mengusut yayasan atau mitra hingga SPPG yang berafiliasi dengan eks petinggi BGN Sony Sonjaya.
Ada bebrerapa nama di Kabupaten Purwakarta, yang belakangan santer terdengar dekat berhubungan dengan Sony Sonjaya.
Salah satu nama yang beredar luas dikalangan para elit dan pekerja di SPPG, yaitu dugaan kedekatan Sony Sonjaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Koordinator Wilayah ( Korwil ).
Bahkan kabarnya, jauh sebelum Sony Sonjaya ditetapkan tersangka, beberapa regulasi pemerintah daerah setempat yang tidak diindahkan oleh Korwil karena bersandar kepada nama besar Sony Sonjaya.
Salah satunya yaitu mengenai bangunan SPPG yang sampai saat ini, masih banyak belum uris PBG dan SLF nya.
Kemudian juga ada isu Korwil sudah sempat diperiksa, namun belun diketahui secara pasti diperiksa oleh siapa. Kabarbya di periksanya bukan di Purwakarta.
Pojokjabar.com, berusaha menghubungi Korwil baik di telephon langsung maupun via pesan via Whasaap, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Seiring berkembangnya penyidikan, aparat penegak hukum juga didorong untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan yayasan-yayasan maupun mitra pelaksana di daerah yang diduga memiliki hubungan atau keterkaitan dengan SS dalam proses pembentukan dan pengelolaan SPPG.
Instruksi tersebut langsung mendapat perhatian dari berbagai Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Sejumlah daerah dikabarkan mulai bersiaga untuk menindaklanjuti arahan Kejagung dengan melakukan pengumpulan data dan penyelidikan awal terhadap potensi penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Kemarin ( Kamis 19/06) Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.
“Kami masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujar Apsari Dewi, di sela kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Gedung Sawala Yudhistira, Purwakarta.
Meski demikian, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kejari Purwakarta siap menindaklanjuti setiap instruksi yang diberikan Kejagung dalam rangka mengawal transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah. (Ade Jo)