112 Tahun Ajb Bumiputera 1912 di Selimuti Awan Gelap

POJOKSATU.id – 12 Februari 2024 AJB Bumiputera 1912 genap berusia 112 Tahun, umum nya disaat kedatangan hari jadi disambut dengan kegembiraan dan rasa bangga oleh karyawan, pengurus serta nasabah/pempol dan dengan rasa bangga juga disampaikan oleh CEO terhadap pencapaian kinerja Yang sedang maupun akan di raih.


Namun kali ini suasana sangat berbeda dengan perusahaan yang sedang merayakan ulang tahun pada umumnya, namun suasana yang terjadi malah mencekam, gelisah, galau dan penuh ketidak pastian itulah yang dirasakan oleh Nasabah/pemegang polis.

Pasalnya apa yang dijanjikan oleh Direksi/ Management Bumiputera semuanya di ingkari baik pembayaran klaim habis kontrak maupun pemenuhan kewajiban hak-hak karyawan.

Ini suatu kenaifan yang dilakukan jajaran Direksi, dimana Direksi tidak melakukan kewajibannya dengan normatif kepada pempol dan karyawan, sementara Direksi dan Komisaris menerima hak-hak nya secara penuh termasuk fasilitas yang di terima dari perusahaan hal ini sangat tidak manusiawi dan tidak memiliki hati Nurani.


Hal itu yang disampaikan Nirwan Daud warga Jakarta yang juga Salah seorang Nasabah AJB Bumi Putera 1912, bahwa saat ini para Nasabah bertanya-tanya dimana Regulator (OJK) saat ini, proses pembiaran terus berlangsung dan sudah masuk tahun ke 2 keberadaan BPA.

Dimana KOMISARIS dan Direksi pencapaian kinerjanya tidak ada sama sekali. Hal ini tidak sejalan dengan pengesahan rencana kerja yang di approved Oleh IKNB 2.

“Evaluasi tidak di lakukan peran OJK sangat tidak objective selaku pengawasan public dalam pengawasan kepada Bumiputera
dan membiarkan pemegang polis dalam kondisi uncertainly,” jelas Mantan Direktur SDM tahun 2010-2013 ini.

Dirinya menjelaskan, bahwa kilas balik kegagalan BUMIPUTERA bukan karena salah kelola tetapi lebih di warnai Oleh oknum OJK jilid 1 (komisioner IKNB saat itu).

“Pada tahun 2013 dana kelolaan 8,7T, likwiditas 240%, sangat likuwid untuk membayar klaim 4Trilyun Pertahun.
Tahun 2016, tidak ada angin tidak ada badai memberlakukan statuter hanya untuk kepentingan oknum KE saat itu, setelah Dekade OJK Jilid 1 berakhir, bumiputera terjun bebas tanpa ada tiang penyangga se akan akan semua kerusakan diinternal Bumiputera dengan mudah menyalahkan salah kelola, ” paparnya.

Peristiwa saat ini apakah OJK akan menyalahkan salah kelola lagi, menurut kami benar karena OJK lah Yang mengeluarkan sertifikat fit and proper Baik kepada Anggota BPA, Direksi dan Komisaris dan apa hukuman bagi orang-orang Yang di luluskan tidak bisa bekerja bahkan berhadapan dengan pemegang polis pun tidak memiliki keberanian.

“Sementara pada kondisi BUMIPUTERA tidak mengalami kekurangan Financial Direksi disarankan untuk di ganti kenapa sudah 2 tahun tidak pencapaian hasil sama sekali tidak disarankan untuk dì ganti. Ada apa ini ?, Asuransi Dengan perbankan caracteristik nya beda tidak bisa disamakan apple to apple, ” terangnya.

Para pemegang polis selama ini hanya mendapat kan PHP Saja dari Management Sementara di Media kerja sama dengan pihak ke3 di propagandakan terus oleh management Posisi current asset tidak ada penambahan dana pada Arus kas.

“Sampai kapan pembiaran ini dilakukan
jumlah pempol yg belum terbayar kan sdh mencapai 11 Triliyun dalam kondisi normal karena pada umum nya pemegang polis tidak mengenal PNM, karena BPA yang memutuskan kebijakan tersebut tidak mewakili representatif pempol sesungguh nya. Karena bila mereka benar representatif Pemegang polis tentunya mereka berani berdialog dengan pemegang polis, yang terjadi BPA menghindar dan takut berhadapat dengan pempol, ” jelasnya.

Sikap prihatin ini hendak nya menjadi perhatian khusus oleh OJK jilid3, ini dengan Tidak bersikap tedensius lagi dan berlaku adil dalam melakukan fungsi pengawasan public.

“Kepada pemegang polis semoga melakukan tuntutan terus dengan upaya upaya hukum, bila tidak ada progres sita jaminan adalah langkah yang tepat untuk dapat di kompensasikan dengan hutang klaim, ” pungkasnya.