Bapemperda DPRD Karawang Rapat dengan Bagian Hukum Pemda

Toto Suripto Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Karawang

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat bersama Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (19/01/2023).


Rapat Peraturan Daerah (Raperda) tersebut juga dihadiri oleh Akademisi baik dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) maupun Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) dan sejumlah stake holder terkait.

Adapun, Ekspose adalah yang dilakukan untuk pengusulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) , mengkaji kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD), dan urgensi Peraturan Daerah (Perda) yang akan diajukan.

Toto Suripto Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Karawang, menyampaikan telah merincikan ada 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan di tahun 2023 baik inisiatif legislatif maupun eksekutif yang akan dibahas dan dilakukan pengkajian oleh tim naskah akademik.


“Raperda – raperda ini akan dibahas untuk dilakukan pengkajian oleh tim naskah akademik baik dari Unsika maupun UBP, dan tentunya harus disesuaikan dengan peraturan perundang- undang diatasnya,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga sebagai Politisi Partai Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDIP) juga mengungkapkan tidak ada Raperda bawaan dari propemperda tahun 2022.

“Ditahun 2022 kemarin, dari target 18 Ranperda semua sudah kita selesaikan dan ditetapkan,” ungkapnya.

Kemudian, Toto Suripto juga menyebutkan ditahun 2023 ini ada dua PT untuk Raperda prioritas, yaitu tentang Ojek Online (Ojol) Komisi III dan Kebudayaan Komisi IV dan ia juga berharap perda yang sudah sah dan ditetapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat

“Setiap Perda yang sudah sah dan ditetapkan dibuatkan juga aturan hukum turunannya. Agar Perda tersebut efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya

Lebih lanjut, Toto Suripto juga menekankan bahwa terdapat banyak Peraturan Daerah yang sudah dibahas dan disetujui tetapi dalam pelaksanaannya masih kurang efektif.

“Jangan sampai Perda- perda ini terbengkalai, ini tentu harus menjadi sebuah perhatian dari eksekutif dan tentunya baik eksekutif maupun legislatif harus mensosialisasikannya kepada masyarakat,” pungkasnya.