Bersama PUPR, Pemkot Bandung Siapkan 1.879 Unit Hunian Murah untuk Warga Kota Bandung

Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna. (Ist)

POJOKJABAR.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan badan usaha lain akan menyediakan 1.879 unit hunian murah untuk warga Kota Bandung.


Hunian tersebut berupa apartemen atau rumah susun di kawasan Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik.

Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung berkomitmen untuk membantu pembangunan rusun bisa terealisasi dan termanfaatkan sebaik-baiknya untuk memberikan rumah layak bagi warga Kota Bandung.

“Ini adalah bagian kontribusi Kota Bandung melalui pengelolaan air bersih dan limbah serta kemudahan perizinan. Ini garansi, saya kontrol betul,” kata Ema saat membuka Bandung Properti Industri Expo di Paris Van Java (PVJ), Sabtu (8/7/2023).


“Lahan pemakaman pun kita pikirkan oleh pemerintah kota. Kami juga siap menjadi fasilitator dengan pihak lain untuk keperluan lainnya,” imbuhnya.

Ema juga mengajak seluruh warga Kota Bandung untuk memanfaatkan peluang untuk mendapatkan hunian dengan harga terjangkau melalui Rusun Cisaranten.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan peluang ini sebaik baiknya, kami mencoba semaksimal mungkin dengan data terverifikasi, ini untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Rencananya Rumah Susun Cisaranten Bina Harapan akan dibangun sebanyak 6 tower dengan 10-11 lantai dan akan selesai pada 2025 mendatang.

Ada empat tipe unit yang akan disediakan. Pertama, tipe studio seluas 24 meter persegi. Lalu, tipe kedua yakni satu kamar tidur, luasnya 24 meter persegi.

Kemudian tipe ketiga yakni dua kamar tidur, luasnya 27 meter persegi. Keempat, ada tiga kamar tidur dengan total luas 36 meter persegi.

Rumah Susun Cisaranten Bina Harapan juga menyediakan unit khusus bagi difabel. Harga per unitnya terjangkau mulai dari Rp250 juta-Rp375 juta, tergantung tipe.

Cicilannya pun terhitung ringan serta akan mendapatkan subsidi pembiayaan dari pemerintah bagi yang memenuhi syarat. Rumah Susun ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan Rp4 juta sampai Rp8 juta.

Rumah susun ini akan dibangun dengan skema Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB) yaitu kepemilikan rumah susun terbatas selama 60 tahun yang dapat diperpanjang selama 30 tahun sebelum dikembalikan kepada pemerintah pada akhir masa SKGB.

Lokasinya strategis dekat dengan pusat Kota Bandung, dekat dengan jalan A.H Nasution. Mengusung tema bangunan gedung Hijau dengan view riverside yang ekonomis dan ramah lingkungan.

Rusun Cisaranten rencananya akan dibangun mulai tahun depan. Skemanya Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) antara pemerintah pusat dengan badan usaha.(*)