Talkshow di Radio Megaswara, BPJS Ketenagkerjaan Bogor Kota Kampanyekan ‘Kerja Keras Bebas Cemas’

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota saat Live Talkshow di Radio Megaswara Bogor, Rabu (10/05).

POJOKSATU.id, Bogor – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terus menggencarkan kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas” kepada masyarakat, khususnya para pekerja di seluruh Indonesia.


Dalam upaya menyebarluaskan kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas” tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota malaksanakan kegiatan Live Talkshow di Radio Megaswara Bogor pada segmen Bogor Bicara, Rabu (10/05/2023).

Hadir sebagai narasumber pada Live Talkshow tersebut, kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Dolik Yulianto sangat antusias membahas tema kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas”.

Pada Live Talkshow ini, ada beberapa poin penting yang dibahas seputar BPJS Ketenagakerjaan, seperti perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan, sampai dengan penjelasan setiap program yang ada.


“BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan untuk seluruh pekerja Indonesia, ingetnyaa Pekerja Indonesia, jadi kalau kamu adalah orang yang sudah berpenghasilan apapun pekerjaannya itu artinya kamu berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Sedangkan BPJS Kesehatan itu adalah untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali mulai dari lahir sampai meninggal”, jelas Dolik.

Dari sisi bentuk perlindungan atau program, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 prgram, yaitu program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sedangkan BPJS Kesehatan bentuk perlindungannya adalah perlindungan kesehatan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

“Pertama, ada perlindungan program JKK, saya kasih gambaran beberapa keunggulan manfaatnya, tapi pertama-harus tau dulu ruang lingkupnya yaitu perlindungan dari keluar rumah, dalam perjalanan, di seluruh area kerja, sampai perjalanan pulang ke rumah itu adalah ruang lingkup perlindungan JKK, jadi kalau terjadi kecelakaan kerja dalam ruang lingkup tersebut sudah pasti dapat menfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti pengobatan tanpa batas biaya, santunan sementara tidak mampu bekerja, manfaat Return To Work atau program kembali bekerja, beasiswa pendidikan anak, dan ada juga manfaat Homecare atau perawatan di rumah dan masih banyak lagi manfaat-manfaat lainnya,”sambung Dolik.

Berikutnya, ada perlindungan program JKM yang manfaatnya adalah santunan berupa uang tunai senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

“Program JKM ini manfaatnya akan sangat dirasakan oleh ahli waris nantinya jika terjadi risiko meninggal dunia kepada peserta, misalnya meninggal karena sakit, atau bahkan bunuh diripun akan kami bayarkan haknya, dan juga ada manfaat beasiswa pendidikan anak jika kecelakaan kerja berakibat kematian atau cacat total tetap senilai total Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari TK-Perguruan Tingga atau sederajat, dengan catatan untuk JKM ini peserta dengan minimal kepesertaan 3 tahun,” terang Dolik.

Kemudian ada program JHT dan Jaminan Pensiun JP yang tujuannya adalah tabungan untuk para peserta dalam menghadapi hari tua dan masa pension jika sudah tidak bekerja. Sehingga, para peserta memiliki dana tabungan yang bisa mereka manfaatkan nantinya.

Terakhir, ada program JKP sebagai pelindung pekerja saat terjadi PHK, bentuk perlindungannya ada 3 yaitu Bantuan uang tunai selama 6 bulan sebesar 45 % dari upah selama 3 bulan pertama, dan 25% 3 bulan berikutnya dengan batas upah maksimal terhitung adalah Rp5 Juta.

“Kerja Keras Bebas cemas, ini adalah satu Kampanye atau pesan yang masih segar diluncurkan untuk pekerja Indonesia. Pesan kalimat Kerja Keras Bebas Cemas ini sebenarnya sejalan dengan semua manfaat yang kami jelaskan. Dengan berbagai manfaat yang kami sampaikan, pekerja seharusnya bisa bekerja keras tanpa rasa cemas karena sudah mendapatkan perindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK,”tutup Dolik. (*/pojoksatu)