Sat Reskrim Polres Ciko Ungkap Pelaku Pembuang Janin

Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, saat memberikan keterangan. effendi.

POJOKJABAR.com, CIREBON- Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang diduga hasil dari aborsi.


Bayi tersebut ditemukan dalam sumur milik seorang warga di Desa Astana, Blok Karang Tengah, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, pada Kamis, 20 April 2023 pekan lalu.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat,tim buser Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dan unit reskrim Polsek Gunung jati bergerak cepat untuk mengumpulkan saksi dan bukti-bukti yang ada.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, membenarkan hal tersebut pihaknya telah berhasil menemukan diduga pelaku yang membuang janinnya setelah melakukan aborsi.Pelaku menggugurkan kandungannya dengan minum obat keras yang dibeli secara online.


“Sebelum membuang janinnya pelaku meminum obat penggugur kandungan yang dibeli melalui media sosial dengan harga Rp. 900.000/butir secara COD,” ungkap Perida. Kamis (4/05/2023) malam.

Perida menjelaskan,pelaku FA merupakan warga desa Wanakaya mengaku telah membuang bayi hasil aborsi tersebut karena merasa takut dan malu dengan keluarganya.

FA pun mengakui hamil setelah menerima booking order dan mendapatkan pelanggan dengan tarif Rp. 1.500.000 dari seseorang asal Bandung.

Di kesempatan itu Perida berharap, agar kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan reproduksi dan menghindari tindakan aborsi ilegal yang berdampak buruk bagi kesehatan dan moralitas.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku saat ini diamankan di Mako Polres Cirebon Kota,” pungkasnya.

(eff/pojokjabar)