Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan, Hadirkan Saksi yang Meringankan

Pengadilan Negeri Cirebon

POJOKJABAR.com, CIREBON – Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum polisi memasuki masa persidangan dengan agenda keterangan saksi.


Kali ini, Kamis (5/1/2023), saksi yang dihadirkan adalah saksi yang meringankan terdakwa yaitu atasan langsung dari pihak terdakwa.

“Menurut informasi dari majelis hakim bahwa agenda persidangan kali ini adalah lanjutan persidangan yang lalu yaitu mendengarkan keterangan dari saksi ade charge atau keterangan yang meringankan terdakwa,” ujar Humas PN Sumber, Muhammad Iqbal Fahri Junaedi Purba.

Ia mengatakan, pada sidang sebelumnya yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli, pihak jaksa tidak menghadirkan ahli tersebut.


“Menurut informasi, ahlinya tidak dihadirkan di persidangan, katanya merasa cukup jadi mereka (jaksa) itu dalam dakwaannya merasa cukup,” tuturnya.

Menurutnya, persidangan akan kembali digelar pada Minggu depan dengan keterangan saksi ade charge tambahan.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo mengatakan, proses-proses pembuktian terhadap peristiwa yang disangkakan kepada terdakwa masih terus dilakukan di persidangan.

“Saat ini yang dihadirkan adalah saksi yang meringankan terdakwa, masih proses pembuktian di persidangan,” tuturnya.

Ia mengatakan, nanti jaksa akan melihat apa yang terbukti di persidangan, kemudian jaksa bisa menyimpulkan tuntutan pasal berapa dan hukumannya berapa.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan oleh oknum polisi di Polres Cirebon Kota terhadap anak tirinya sudah memasuki persidangan kedua. Ibu korban kini menanti keadilan.

Kuasa hukum korban, Hetta Mahendrati Latumeten menyampaikan, kliennya telah menyampaikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon.

“Anak kami menjadi korban atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh saudara C,” ungkap Hetta.

Hetta menambahkan, pihaknya memohon keadilan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kami dari pihak korban ingin memohon kepada majelis hakim untuk bisa mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya,” kata Hetta.

Di sisi lain, Hetta menuturkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan dari ibu korban untuk mendapatkan perlindungan.

LPSK melalui surat tertanggal 2 Desember 2022 menyatakan menerima permohonan tersebut. Bahkan LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis terhadap korban dan ibunya selama 6 bulan.

(zag/pojokjabar)