Kejari Sumber Serah Terima Kendaraan Operasional dari Pemkab Cirebon

Sekda kabupaten Cirebon, Hilmy Riva'i dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Fajar Syahputra. effendi

POJOKJABAR.com, CIREBON,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memberikan pinjam pakai kendaraan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber. Bertempat di halaman kantor Kejari.Selasa (3/1/2023)


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Riva’i mengatakan, penyerahan kendaraan tersebut berupa mobil box / pick up dalam rangka untuk mempermudah pelayanan proses-proses yang ada di Kejaksaan Negeri Sumber.

“Sebetulnya serah terima akan dilakukan kemaren di tahun 2022, tapi karena ada dokumen-dokumen yang harus diselesaikan,jadi pada hari ini kita menyerahkan pinjam pakai kendaraan, mobil box untuk Kejaksaan Negeri,”ungkap Hilmy Riva’i.

“Insyaallah nanti kedepan tidak hanya pinjam pakai, kalau proses administrasinya selesai kita bisa hibahkan,”imbuh Hilmy.


Hilmy mengatakan,bahwa nantinya Pemkab tidak hanya memberikan bantuan jenis kendaraan saja, namun juga akan memberikan bantuan untuk pembagunan/ gedung untuk fasilitas penyimpanan barang bukti.

“Mudah-mudahan dokumennya juga sudah diselesaikan,kita berharap di triwulan kedua proses pembangunan tersebut sudah berjalan,” ujarnya kepada pojokjabar.

Sementara itu,Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Fajar Syahputra,mengatakan,pada hari ini pihaknya telah kedatangan Sekda, dalam rangka penyerahan pinjam pakai barang bukti mobil box yang baru.Sekaligus juga pihaknya mengembalikan kendaraan operasional dari pemerintah Kabupaten Cirebon.

“Jumlahnya satu unit, bisa di bilang ini dalam rangka peremajaan. Karena yang lama kita kembalikan kita dapat pinjam pakai yang baru,” ungkap Fajar. Kepada pojokjabar.com

Ia menuturkan, bantuan tersebut sangat berguna bagi Kejaksaan Negeri Sumber. Sebagai sarana kendaraan operasional terutama dalam pengembalian barang bukti dan juga membawa barang bukti.

“Mudah- bantuan dari pemerintah kabupaten ini bisa makin mempermudah kita dalam bekerja untuk melaksanakan penegakan hukum di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.

(efd/pojokjabar)