Pelapor Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah Minta Maaf ke Terdakwa Saat Sidang, Kuasa Hukum : Bukan Soal Kasus Penipuannya

POJOKSATU.id – Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa seorang wanita 3 anak, Adetya Yessy Septiani alias Sasha kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 4 Juni 2024 lalu.


Sidang yang digelar di ruang tiga ini, merupakan sidang lanjutan setelah majelis hakim yang dipimpin Agus Komaarudin dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang pekan lalu, menyatakan menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa karena sudah masuk dalam pokok perkara.

Pada sidang hari selasa lalu, tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Yadi Kurniawan yakni; Idod Juhandi, Raymond Pangestu dan Aries Munandar.

Idod Juhandi merupakan saksi pelapor dalam perkara ini, Idod menyebut dia melaporkan terdakwa dengan tuduhan pengelapan dalam jual beli rumah mewah yang berlokasi di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi.


Dia melaporkan terdakwa atas suruhan dari saksi Korban.

Hakim pun menanyakan hubungan saksi Idod dengan Korban.

Idod mengaku hubungannya dengan saksi Korban merupakan mitra rekan bisnis.

Idod mengaku mengetahui kalau saksi Korban telah mentransfer uang senilai Rp.5 miliar sebagai uang muka pembelian rumah di Komplek Setra duta lestari,Blok F-3 No 8 kota Cimahi.

“Saya tahu dari bukti Transfernya,disitu tertulis setoran uang muka pembelian rumah,” ujar Idod.

Dalam kesaksian Idod Selasa lalu, Idod sempat meminta maaf kepada terdakwa Adetya.

Kuasa Hukum dari Idod, Felicia menjelaskan bahwa permintaan maaf tersebut bukan berarti mencabut laporan polisi atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Adetya.

“Jadi kami tegaskan disini bahwa tidak ada permintaan maaf ke terdakwa terkait permasalahan Hukum atau kasus yang saat ini sudah memasuki persidangan, ” tegas Felicia, Jumat 7 Juni 2024 di Bandung.

Felicia menambahkan,bahwa permintaan maaf dari Idod bukan berkaitan dengan laporan polisi kasus ini.

“Permintaan maaf itu hanya disampaikan lantaran ada perkataan yang kurang tepat saat disampaikan Idod kepada Sasha dalam persidangan,” paparnya.

Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi.

Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat. Terdakwa diduga menggelapkan uang dari hasil penjualan rumah tersebut senilai Rp 5.000.000.000.***