Pentapan Sekda Jabar Dapat Dibatalkan, Bisa Seleksi Ulang, Itu Menurut Hendra Gunawan dari Kantor Hukum Heron Miller

POJOKSATU.id – Gugatan proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat saat ini sudah lolos dari tahapan Dismissal Process dan masuk ke dalam pokok perkara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.


Saat ini gugatan sudah lolos dari tahap Dismissal Process, sebagai bukti komitmen mereka terhadap integritas dalam sistem hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan AUPB.

Disampaikan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bandung, Tri Haganta Mubarak Tarigan Tua.

ia akan melanjutkan upaya hukum terkait penetapan Sekda definitif oleh Presiden.


“Gugatan yang diajukan ke PTUN Bandung bersama Kantor Hukum Heron Miller itu, didasari oleh investigasi menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Sekda Jawa Barat. Permahi Bandung menilai, proses atau sistem selaksi Sekda Jawa Barat diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (16/5/2024).

“Bagi kami siapapun sekda yang terpilih tidak menjadi masalah. Individu yang terpilih bukan menjadi konsen kami, tapi proses seleksinya yang kami anggap cacat administrasi, maladministrasi,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam peraturan MenPANRB proses seleksi tersebut ada tujuh tahap.

Namun yang dilakukan oleh panitia seleksi sekda Jabar pada tahap ke tiga sudah mengugurkan 17 kandidat.

“Seharusnya dalam seleksi itu seluruh tahapan dilakukan. Dan nilai akumulatif dikalkulasikan, tidak layak maka digugurkan. Ini proses baru tiga tahap sudah mengugurkan kandidat yang lain,” jelasnya.

Pihaknya juga bakal melakukan upaya hukum PTUN di Jakarta, apabila gugatan di PTUN Bandung diterima dan mendapat adanya keputusan namun dalam proses ke depannya tidak ada eksekusi.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Hendra Gunawan dari Kantor Hukum Heron Miller menegaskan, bahwa gugatan yang diajukan oleh Permahi Bandung memiliki dasar hukum yang kuat, yang didukung oleh bukti-bukti yang disajikan.

Mereka juga menyatakan bahwa lolosnya gugatan ke tahap pokok perkara menunjukkan upaya yang serius dari kami.

Terdapat juga penambahan pihak tergugat, yaitu Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

“Dismissal sudah ditetapkan dan gugatan pun berjalan. Ada pun mengenai proses persidangan yang berjalan ini, bukti-bukti yang kita ajukan sudah memenuhi syarat,” ucap dia.

Hendra juga menilai pelantikan terhadap sekda terpilih, terlalu tergesa-gesa.

Mengingat proses tersebut sedang diuji, serta banyak aturan yang dilanggar.

Ia pun berharap proses gugatan dapat berjalan dengan lancar hingga adanya keputusan dari PTUN Bandung.

“Sehingga penetapan sekda Jabar (Herman Suryatman) dapat dibatalkan, dan dilakukan seleksi ulang,” harap dia.**