Dua Residivis Bermodal Airsoftgun Lakukan Aksi Begal, Berhasil Diamankan Polres Cimahi

Kapolres cimahi

POJOKJABAR,COM, Cimahi – Dua orang residivis kasus begal yang kembali beraksi di jalanan, berhasil diamankan Satreskrim Polres Cimahi.


Dua tersangka kasus begal ini beraksi dengan bersenjatakan pistol air soft gun.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, modus pembegalan yakni, dengan cara kedua tersangka berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. 

“Salah seorang turun dari motor langsung menodongkan senjata jenis airsoftgun dan meminta barang korban berupa handphone,” ungkap Aldi dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa, (31/1).


Untuk status kedua tersangka, dia menuturkan, keduanya yaitu ARL dan ARH merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Lebih lanjut, sebelum diamankan kepolisian, kedua tersangka ini telah melakukan dua kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas).

Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKBP Aldi berpesan, agar masyarakat berperan aktif menjaga kamtibmas lingkungannya.

“Masyarakat harus punya peran menjaga kamtibmas di wilayahnya. Peran aktif menjaga kamtibmas itu kita maksimalkan, apalagi Polres Cimahi sudah meluncurkan program Kapolres Reborn dan ada nomor whatsapp langsung ke nomor
081275752003, yang bisa melaporkan kejadian di sekitar wilayahnya, langsung disikapi oleh kami jajaran Polres Cimahi, ” pungkasnya.

(Arief / Pojoksatu )