Skip to content
Pojok Jabar
Selasa, 3 November 2026

Sekretaris JBN Karawang Ajak Publik Lebih Cerdas Bermedia: Kenali Berita Jurnalistik dan Konten Personal

, · 18:18 WIB ·
Di Tengah Banjir Informasi Digital, Sekretaris JBN Karawang Ingatkan Publik Jangan Salah Memahami Pers. (POJOKJABAR.com)
Di Tengah Banjir Informasi Digital, Sekretaris JBN Karawang Ingatkan Publik Jangan Salah Memahami Pers. (POJOKJABAR.com)

KARAWANG, POJOKJABAR.com – Di era media sosial, siapa pun kini bisa menyampaikan informasi hanya bermodalkan telepon genggam. Berbagai peristiwa dapat dengan mudah diunggah dan tersebar luas dalam hitungan menit.

Advertisement

Namun, ada satu hal yang masih perlu dipahami masyarakat: tidak semua konten yang berisi informasi dapat disebut sebagai produk jurnalistik.

Sekretaris Jurnalis Bela Negara (JBN) DPC Karawang, Rizki Ramdani, mengajak masyarakat untuk lebih cermat membedakan media pers dengan konten kreator.

Keduanya memang sama-sama hadir di ruang digital, tetapi memiliki proses kerja dan tanggung jawab yang berbeda.

Advertisement

Menurut Rizki, kerja jurnalistik bukan sekadar mengambil gambar, menulis keterangan, lalu mengunggahnya ke media sosial.

Ada proses pencarian informasi, verifikasi fakta, konfirmasi kepada pihak terkait, hingga penyajian berita secara berimbang.

Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media pers.

“Jurnalistik bukan sekadar membuat dan mengunggah informasi. Ada proses pencarian fakta, verifikasi, keberimbangan, kode etik, serta tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perusahaan pers memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, konten kreator memiliki ruang yang lebih beragam dalam memproduksi konten digital, mulai dari hiburan, edukasi, promosi hingga opini pribadi.

Rizki menegaskan, bukan berarti konten kreator tidak memiliki peran penting. Kehadiran mereka justru menjadi bagian dari perkembangan komunikasi digital yang semakin terbuka.

Namun, masyarakat perlu memahami batas antara karya jurnalistik dan konten personal agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menerima informasi.

Rizki juga menyoroti pentingnya verifikasi, terutama ketika informasi yang disampaikan berkaitan dengan dugaan pelanggaran atau persoalan hukum.

Menurutnya, informasi tidak boleh disampaikan hanya berdasarkan satu sumber atau asumsi. Pihak yang disebut dalam pemberitaan harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.

Asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan juga harus tetap dijaga.

Ia menilai kritik dan kontrol sosial merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus disertai tanggung jawab agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak lain.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah menilai sebuah akun hanya dari nama, logo, tampilan, atau jumlah pengikutnya.

Lebih penting dari itu adalah memahami siapa pengelolanya, bagaimana informasi diperoleh, serta sejauh mana tanggung jawab terhadap konten yang dipublikasikan.

“Literasi media menjadi kebutuhan bersama. Masyarakat harus semakin cerdas dalam menerima informasi, memahami sumbernya, serta membedakan berita jurnalistik dengan konten personal,” ungkap Rizki.

Melalui JBN DPC Karawang, ia berharap pemahaman mengenai dunia pers dan ekosistem konten digital semakin baik.

Sebab, di tengah derasnya arus informasi, kemampuan membuat konten memang bisa dimiliki siapa saja.

Namun, menjaga akurasi, etika, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi merupakan hal yang tidak boleh diabaikan. ***

Ditulis oleh Ega Nugraha