JABAR, POJOKSATU.id — Kemampuan menyelesaikan sengketa melalui negosiasi, mediasi, dan arbitrase kini menjadi salah satu kompetensi yang semakin dibutuhkan di dunia usaha. Menjawab kebutuhan tersebut, Universitas Prasetiya Mulya menjalin kerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan International Mediation and Arbitration Center (IMAC) melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang berlangsung di Kampus Cilandak, Jumat (9/10/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Dr. Hassan Wirajuda, bersama Dr. Eko Dwi Prasetiyo yang mewakili BANI dan IMAC. Kegiatan ini turut dihadiri Dekan School of Law and International Studies (SLIS), Dr. Sri Hartati Rahayu, S.H., LL.M., serta Wakil Dekan SLIS, Tri Harnowo, S.H., M.A., LL.M., MM.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis Universitas Prasetiya Mulya dalam memperkuat pembelajaran di SLIS. Melalui kolaborasi dengan BANI dan IMAC, mahasiswa diharapkan memperoleh pengetahuan tentang alternatif penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan. Kompetensi tersebut semakin penting karena banyak sengketa bisnis saat ini diselesaikan melalui mekanisme yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada solusi.
Sebagai dua lembaga yang berpengalaman dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, BANI dan IMAC akan menghadirkan perspektif praktis bagi mahasiswa. Kolaborasi ini diharapkan diwujudkan melalui berbagai kegiatan akademik, seperti kuliah praktisi, seminar, diskusi, serta pembahasan studi kasus. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga melihat bagaimana penyelesaian sengketa diterapkan dalam praktik dunia usaha.
Dekan School of Law and International Studies (SLIS), Dr. Sri Hartati Rahayu, S.H., LL.M., mengatakan bahwa perkembangan dunia bisnis menuntut lulusan yang mampu menyelesaikan persoalan secara kolaboratif, tidak semata-mata melalui jalur litigasi.
“Kami ingin mahasiswa memahami bahwa sengketa tidak selalu berakhir di peradilan. Banyak persoalan bisnis justru dapat diselesaikan melalui negosiasi, mediasi, atau arbitrase. Melalui kerja sama dengan BANI dan IMAC, mahasiswa memiliki kesempatan untuk mempelajari mekanisme tersebut langsung dari para praktisi, sehingga pembelajaran di kelas menjadi lebih kaya dan relevan dengan kebutuhan dunia profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Eko Dwi Prasetiyo, perwakilan BANI & IMAC, mengatakan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga penyelesaian sengketa menjadi investasi penting dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia.
“Kami menyambut baik kerja sama dengan Universitas Prasetiya Mulya karena memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengenal arbitrase, mediasi, dan negosiasi sejak di bangku kuliah. Dunia usaha saat ini membutuhkan profesional yang tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga mampu membangun komunikasi, bernegosiasi, dan menyelesaikan perbedaan secara efektif,” katanya.
Menurut Dr. Eko, pengalaman belajar yang melibatkan praktisi akan membantu mahasiswa memahami berbagai dinamika penyelesaian sengketa yang dihadapi pelaku usaha.
“Melalui diskusi dengan para praktisi dan pembahasan berbagai studi kasus, mahasiswa dapat melihat bagaimana arbitrase dan mediasi diterapkan dalam situasi nyata. Bekal tersebut diharapkan membantu mereka mengambil keputusan secara profesional, membangun solusi yang adil, serta memberikan manfaat bagi semua pihak,” tutupnya.
Kerja sama ini memperkuat komitmen Universitas Prasetiya Mulya dalam menghadirkan pendidikan yang menghubungkan teori dengan praktik. Bagi mahasiswa, pengalaman belajar diperluas melalui kolaborasi dengan institusi profesional yang berpengalaman di bidangnya. Pendekatan tersebut menjadi salah satu upaya Universitas Prasetiya Mulya untuk mempersiapkan lulusan yang siap menghadapi tantangan dunia kerja, memiliki kemampuan berpikir kritis, berkomunikasi secara efektif, serta mampu menyelesaikan persoalan secara kolaboratif di berbagai sektor industri.
