POJOKJABAR.COM, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika meminta proses hukum perkara yang melibatkan Roy Suryo dan pihak-pihak terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo berjalan tegas, transparan, profesional, dan tanpa intervensi.
Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Rd. Hendra Arya Mandalika, S.H., M.H., menegaskan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, ia menilai proses hukum juga harus memberikan kepastian kepada seluruh pihak. Setiap dugaan pelanggaran hukum, kata dia, harus diuji melalui mekanisme peradilan yang sah.
“Persoalan ini jangan dibiarkan terus menjadi perdebatan tanpa akhir di media sosial dan ruang publik. Apabila perkara sudah memasuki proses pengadilan, biarkan bukti berbicara di hadapan majelis hakim,” ujar Hendra.
Menurutnya, ruang sidang merupakan tempat untuk menguji alat bukti, mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan pembelaan.
LBH Arya Mandalika meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan dari kelompok tertentu.
Hendra juga meminta pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, maupun pihak lain yang memiliki pengaruh untuk tidak melakukan intervensi terhadap penyidik, jaksa, maupun hakim.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun diskriminasi terhadap siapa pun. Penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan persekusi, intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap pihak mana pun yang terkait perkara tersebut.
LBH Arya Mandalika mengajak masyarakat yang memberikan dukungan kepada Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut Hendra, perbedaan pandangan politik tidak boleh membuat masyarakat terpecah atau saling melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Perjuangan hukum harus dijawab dengan hukum. Pendapat harus dijawab dengan argumentasi. Dan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui pengadilan,” katanya.
LBH Arya Mandalika juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto memastikan seluruh aparat negara menghormati independensi proses peradilan.
Hendra menegaskan pihaknya tidak meminta Presiden menentukan siapa yang bersalah ataupun mengarahkan hakim untuk menjatuhkan hukuman tertentu.
Sebaliknya, menurut dia, pemerintah harus memastikan seluruh lembaga negara bekerja sesuai kewenangan masing-masing dan proses hukum berjalan tanpa campur tangan kekuasaan.
Ia juga mengajak masyarakat mengawasi jalannya persidangan sebagai bentuk kontrol publik terhadap transparansi dan integritas peradilan, bukan untuk mengintervensi majelis hakim.
Hendra menegaskan, keputusan akhir mengenai perkara tersebut harus diserahkan kepada majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum.
“Kalau ada bukti, buka di pengadilan. Kalau ada saksi, hadirkan di pengadilan. Kalau ada ahli, dengarkan keterangannya. Kalau ada bantahan, berikan kesempatan membantah. Pada akhirnya hakim yang menentukan berdasarkan fakta persidangan dan hukum,” ujarnya.
LBH Arya Mandalika menyatakan akan menghormati setiap putusan pengadilan yang dihasilkan melalui proses yang independen dan adil.
“Kami membela kehormatan proses demokrasi, independensi penegak hukum, dan supremasi hukum Republik Indonesia,” pungkas Hendra.