POJOKJABAR.com, KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Pekat Jaran Lodaya 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima pelaku dan mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, Operasi Jaran Lodaya 2026 digelar serentak di wilayah hukum Polda Jawa Barat selama 10 hari, mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2026.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Polres Karawang.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Dalam waktu kurang dari dua minggu, lima pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti,” kata AKBP Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (5/6/2026).
Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial NS (28) asal Lampung Timur, DH (19) warga Karawang, FV (23) warga Subang, DT (32) warga Kecamatan Cilamaya Kulon, serta EG (40) warga Kecamatan Purwasari, Karawang. Sebagian besar pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengungkap sedikitnya 12 lokasi pencurian kendaraan bermotor. Empat lokasi merupakan laporan resmi dari korban, sementara delapan lokasi lainnya terungkap dari hasil pengembangan penyidikan.
Beberapa lokasi pencurian berada di wilayah Tegalwaru, Karawang Barat, Telukjambe Timur, hingga Kecamatan Lemahabang. Sementara sebagian besar lokasi hasil pengembangan berada di Kecamatan Kotabaru.
Polisi menduga para pelaku telah beraksi di berbagai tempat dengan pola yang sama dan menyasar kendaraan yang parkir di lokasi minim pengawasan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sembilan unit sepeda motor berbagai merek. Di antaranya Honda Scoopy, Yamaha Aerox, Honda Vario, serta beberapa unit Honda Beat yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kunci letter T, rekaman CCTV, kunci kontak modifikasi, dan satu unit telepon seluler milik pelaku.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawa kabur motor milik korban.
“Target mereka biasanya motor yang diparkir di tempat sepi, minim penerangan, dan tidak diawasi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kawasan permukiman padat penduduk menjadi salah satu lokasi yang paling sering menjadi sasaran pelaku. Mereka umumnya beraksi pada malam hingga dini hari saat kondisi lingkungan mulai lengang.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
AKBP Fiki juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Operasi Jaran Lodaya 2026 masih berlangsung. Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kasus curanmor di Karawang,” tegasnya. (Ega Nugraha/Pojokjabar)