Satgas Citarum Harum dan DLH Karawang Gerak Cepat Usut Limbah di Sukaluyu

Petugas Satgas Citarum Harum bersama DLH Karawang menunjukkan temuan puluhan karung limbah yang diduga berasal dari aktivitas industri di Desa Sukaluyu.

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Penemuan puluhan ton karung yang diduga berisi limbah industri di wilayah Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, berbuntut panjang. Satgas Citarum Harum Sektor 10 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang langsung bergerak cepat dengan mendatangi manajemen PT China Glaze Indonesia.


Langkah ini dilakukan sebagai respons atas temuan material mencurigakan yang terkubur di area lahan pengurugan, yang dikhawatirkan berdampak serius terhadap lingkungan sekitar, terutama aliran air di kawasan tersebut.

Kedatangan tim gabungan tersebut bukan sekadar kunjungan biasa. Suasana pertemuan antara otoritas lingkungan dengan pihak perusahaan berlangsung cukup tegang. Hal ini dipicu oleh perbedaan pandangan terkait jenis dan klasifikasi material yang ditemukan di lokasi.

Petugas dari DLH Karawang bahkan membawa bukti fisik langsung dari lapangan. Material yang sebelumnya ditemukan terkubur ditunjukkan kepada pihak perusahaan sebagai dasar klarifikasi.


Menurut pihak DLH, klaim bahwa limbah tersebut merupakan sampah domestik dinilai tidak tepat. Justru, kondisi material menunjukkan adanya pencampuran yang tidak sesuai dengan standar pengelolaan limbah.

Pelda Roni Heryana, yang menjabat sebagai Bamin Satgas Citarum Harum Sektor 10, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai ada kesalahan serius dalam pengkategorian limbah.

“Kalau ini dianggap domestik, jelas ada yang keliru. Ini sudah masuk kategori limbah domestik yang tercampur. Bukan sekadar kelalaian, tapi ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sorotan utama dalam kasus ini adalah volume limbah yang ditemukan. Puluhan karung dengan bobot yang diperkirakan mencapai tonase besar menjadi indikator kuat bahwa kejadian tersebut sulit dikategorikan sebagai kesalahan kecil.

Menurut Satgas, jika hanya satu atau dua karung, kemungkinan kelalaian masih bisa dipertimbangkan. Namun dalam jumlah besar seperti ini, dugaan adanya unsur kesengajaan menjadi semakin kuat.

“Kalau hanya satu dua karung kecil mungkin bisa disebut khilaf. Tapi ini jumlahnya puluhan, bahkan ber-ton-ton. Ini mengarah pada indikasi kesengajaan,” lanjutnya.

Selain volume, lokasi pembuangan juga menjadi perhatian serius. Lahan pengurugan tersebut diketahui berada di bawah aliran Perum Jasa Tirta (PJT) dan tepat di atas anak sungai.

Kondisi ini dinilai sangat berisiko. Saat hujan turun, material yang terkubur berpotensi terbawa aliran air dan mencemari sungai di bawahnya. Dampaknya bisa meluas hingga ke ekosistem perairan dan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut.

Satgas Citarum Harum menegaskan bahwa dalam kasus seperti ini, masyarakat tidak akan melihat pihak pengelola pengurugan atau pihak ketiga lainnya. Yang akan menjadi sorotan publik adalah nama perusahaan yang tertera pada kemasan limbah.

Karena itu, tanggung jawab tetap melekat pada perusahaan yang terkait dengan limbah tersebut.

“Masyarakat tidak melihat siapa pihak kedua. Yang muncul adalah nama perusahaan. Maka ada tanggung jawab yang harus dipenuhi sesuai aturan lingkungan hidup,” tegas Pelda Roni.

Di sisi lain, pihak manajemen PT China Glaze Indonesia belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada media. Saat didatangi petugas, perwakilan perusahaan memilih untuk tidak memberikan pernyataan resmi.

Salah satu staf yang menemui tim Satgas menyebut bahwa dirinya belum memiliki kewenangan untuk berbicara lebih jauh tanpa persetujuan dari manajemen pusat.

“Saya belum bisa memberikan tanggapan sebelum ada arahan dari manajemen. Nanti akan dibahas di kantor DLH,” ujarnya singkat.

Sikap tertutup tersebut justru menambah tanda tanya di tengah publik. Terlebih, kasus ini kini telah masuk dalam penanganan serius oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang.

DLH memastikan akan melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pengujian laboratorium terhadap material yang ditemukan. Hasil uji tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Jika terbukti terjadi pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi tegas. Tidak hanya sanksi administratif, tetapi juga kemungkinan pidana lingkungan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri untuk lebih berhati-hati dalam mengelola limbah produksi. Pengelolaan yang tidak sesuai aturan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berisiko menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Selain itu, peristiwa ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pengurugan lahan, terutama yang berada di dekat sumber air. Tanpa pengawasan ketat, praktik pembuangan limbah ilegal dapat terjadi dan membahayakan lingkungan dalam jangka panjang.

Masyarakat kini menunggu hasil investigasi resmi dari DLH Karawang. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah kasus serupa terulang di masa depan. (Rohendi/Pojoksatu)