DPRD Purwakarta Godok Raperda Pemajuan Kebudayaan, Ini Tujuannya

Pansus I DPRD Purwakarta mulai membahas Raperda Pemajuan Kebudayaan sebagai upaya memperkuat payung hukum di sektor budaya.

POJOKJABAR.com, PURWAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Purwakarta mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan.


Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan telah disetujui seluruh fraksi dalam rapat paripurna tingkat I pada 13 Februari 2026.

Ketua Pansus I DPRD Purwakarta, Zusyef Gusnawan, mengatakan pembahasan Raperda tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan dasar hukum yang kuat terhadap pengembangan kebudayaan di daerah.

“Raperda ini inisiasi DPRD, lahir dari aspirasi masyarakat serta hasil kunjungan kerja ke sejumlah daerah,” ujar Zusyef, Senin (16/3/2026).


Ia menjelaskan, selama ini Purwakarta dikenal sebagai salah satu daerah yang menjadi rujukan dalam pengembangan kebudayaan, namun belum memiliki payung hukum yang jelas.

“Purwakarta sudah lama jadi barometer kebudayaan, tapi belum punya legal standing. Dengan Raperda ini diharapkan ada kepastian hukum,” katanya.

Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan agar berjalan terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Selain Pansus I, DPRD Purwakarta juga membentuk sejumlah pansus lain untuk membahas Raperda berbeda, di antaranya terkait kesejahteraan sosial, ketahanan keluarga, hingga pembinaan ideologi Pancasila.

DPRD Purwakarta menargetkan seluruh Raperda yang tengah dibahas dapat memperkuat pembangunan daerah, khususnya dalam aspek sosial dan budaya. ***